
Katingan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II Perancang turut berperan dalam rapat awal pembahasan Draf Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Katingan Mandiri Persada Tahun 2026–2030, Selasa (25/11/2025). Kehadiran tim perancang menjadi langkah penting untuk memastikan landasan hukum penyertaan modal disusun secara komprehensif, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan ekonomi daerah.
Rapat yang berlangsung di Aula BKAD Kabupaten Katingan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Prihatin. Ia menegaskan bahwa regulasi penyertaan modal harus disusun secara terukur dan memberikan kepastian tata kelola. “Penyusunan regulasi ini harus selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan memberi kepastian dalam pengelolaan penyertaan modal,” ujarnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Kerja II Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Nor Asriadi. Tim menjelaskan dasar hukum, filosofi kebijakan, urgensi program, hingga arah kebijakan penyertaan modal kepada PT Katingan Mandiri Persada. Dalam paparannya, Nor Asriadi menegaskan bahwa penyertaan modal tidak hanya dimaknai sebagai dukungan pendanaan. “Penyertaan modal ini dirancang agar BUMD dapat bekerja lebih optimal, mempunyai daya saing, dan berkontribusi langsung terhadap PAD,” terangnya.
Dalam sesi diskusi, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan dari aspek legal drafting, khususnya pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional terkait pengelolaan BUMD dan tata kelola penyertaan modal. Masukan tersebut menjadi bagian penting agar implementasi regulasi ke depan tidak menimbulkan hambatan serta tetap sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Draf Naskah Akademis dan Raperda yang disampaikan memuat proyeksi kebutuhan modal, analisis manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan yang dirancang untuk memastikan penyertaan modal berjalan efektif. Dari sisi manfaat publik, regulasi ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat kontribusi PAD yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, regulasi tersebut menjadi instrumen untuk menjaga transparansi pengelolaan penyertaan modal sehingga masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan secara lebih merata.
Menutup kegiatan, Prihatin menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah serta seluruh peserta rapat atas kontribusi dan perhatian dalam penyempurnaan draf regulasi tersebut. “Kami berterima kasih atas pemaparan dari Tim Perancang serta kontribusi semua pihak. Masukan ini sangat penting untuk penyempurnaan draf regulasi ke depan,” ungkapnya.
(Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



