Sampit - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengadakan kunjungan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Doaa Risma Diputra M, Muhammad Arifin, dan Sri Mariyati. Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Aisyah.
Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng senantiasa akan selalu membantu dan berkolaborasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah maupun proses pengharmonisasian rancangan produk hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, tentunya dengan catatan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Arifin dan Sri Mariyati selaku anggota tim juga menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang akan diharmonisasikan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sebagaimana yang telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Jika dalam perjalanannya terdapat perubahan prioritas, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pertimbangan hukum yang jelas, untuk menghindari penumpukan proses harmonisasi.
Aisyah yang dalam hal ini mewakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam tanggapannya menyatakan komitmennya untuk menjalankan prioritas sebagaimana disampaikan oleh Tim. Ibu Aisyah juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum terkadang memang menjadi kendala, namun dengan telah terjalinnya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu sangat membantu kami.
Disampaikan pula bahwa dalam waktu dekat, Bagian Hukum akan kembali menyampaikan permohonan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Konflik Sosial. Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan segera kami kirimkan permohonan tersebut ke Kanwil Kemenkum Kalteng.
Menutup kegiatan koordinasi ini, beliau juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas bantuan dan kontribusinya yang selama ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terlebih lagi pada tahun 2024, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat nilai tertinggi diantara seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam pemenuhan data dukung IRH. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :