Palangka Raya – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Peningkatan Layanan Badan Hukum Partai Politik yang berpusat di Aula Kanwil setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut strategis atas Surat Perintah Direktur Tata Negara Nomor AHU.4-KP.04.01-58, sebagai komitmen nyata dalam memperkuat peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan pusat dalam pelayanan dokumen badan hukum partai politik di daerah, Kamis (09/04).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, secara langsung menyambut kehadiran tim Direktorat Tata Negara. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah. Sinergi ini juga melibatkan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah guna menyelaraskan data dan informasi lintas instansi.
"Melalui koordinasi ini, saya berharap jajaran di Kantor Wilayah memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman regulasi yang kuat. Sinergi dengan Direktorat Tata Negara dan Kesbangpol adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang kita proses telah memenuhi aspek legalitas yang akurat, demi mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan akuntabel di Kalimantan Tengah," ujar Kakanwil.
Fokus utama pertemuan ini adalah koordinasi teknis serta penyamaan persepsi mengenai mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik. Selain itu, peserta melakukan pembahasan mendalam terkait prosedur, kelengkapan persyaratan, dan standar pelayanan terkini guna memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tetap prima dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan penguatan regulasi, Direktorat Tata Negara menyerahkan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Partai Politik kepada Kepala Kantor Wilayah. Penyerahan literatur ini diharapkan menjadi referensi utama bagi jajaran Kanwil dalam menjalankan tugas dan fungsi administratif yang berkaitan dengan partai politik di daerah.
Kegiatan yang berlangsung secara interaktif dan kondusif ini memberikan pemahaman komprehensif bagi jajaran pelaksana di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Dengan adanya penguatan ini, pelayanan badan hukum partai politik di wilayah Kalimantan Tengah diharapkan dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
Foto Dokumentasi :
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111