
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pembentukan regulasi di daerah melalui kegiatan koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (31/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah ini mengusung fokus pada fasilitasi pembentukan regulasi di wilayah serta persiapan pemenuhan data dukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalteng (Doaa Risma Diputra M, Benny Yuandrias dan Agus Supriyanto) hadir langsung untuk melakukan koordinasi dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Nunung Hamidah yang menyambut baik upaya kolaboratif dari Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Perancang menyampaikan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam tahapan perencanaan, perancangan, hingga harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai sarana pengajuan dan pelaksanaan harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Berdasarkan data yang ada, pengajuan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih tergolong minim, sehingga diharapkan ke depan Biro Hukum dapat lebih aktif dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Tim juga memberikan informasi terkait perkembangan kebijakan nasional, termasuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, serta penyesuaian mekanisme harmonisasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dalam keterangannya menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas dan responsive.
“Harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif bersinergi dan memanfaatkan keberadaan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Kalteng,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor juga menekankan bahwa optimalisasi Indeks Reformasi Hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan dapat terwujud regulasi yang tidak hanya taat asas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mengakomodasi kearifan lokal di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berdaya guna bagi masyarakat luas. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumetasi :

