Palangka Raya – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pendampingan Transfer Keluar SAKTI dalam rangka Alih Status Penggunaan (ASP) BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan (STB) Tahap I ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto beserta Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah melalui Breakout Room 5, bertempat di Ruang Sekretariat PPID, Jumat (10/7/2026).
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, tim dari Sekretariat Jenderal memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaksanaan transaksi Transfer Keluar pada aplikasi SAKTI sebagai bagian dari proses Alih Status Penggunaan BMN Tahap I. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap satuan kerja melaksanakan proses transfer aset sesuai ketentuan, sehingga seluruh tahapan administrasi dapat berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel.
Selain menyampaikan mekanisme transaksi Transfer Keluar, tim pendamping juga mengingatkan pentingnya kesiapan pengguna aplikasi SAKTI pada setiap satuan kerja, meliputi Role Operator Modul Aset Tetap, Validator, dan Approver. Kesiapan tersebut menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Alih Status Penggunaan BMN ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, seluruh satuan kerja juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi, antara lain History BMN sebelum dan sesudah transaksi, Laporan Kondisi Barang, RTH Transfer Keluar, serta Berita Acara Transfer Keluar. Di samping itu, Sekretariat Jenderal menegaskan agar satuan kerja tidak melakukan tutup buku atau tutup periode bulan Juni Tahun 2026 hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses Alih Status Penggunaan BMN dapat diselesaikan dengan baik berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan yang telah ditetapkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara harus dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap proses administrasi aset negara berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Oleh karena itu, setiap tahapan Alih Status Penggunaan BMN harus dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendampingan ini, kami memastikan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memiliki pemahaman yang sama sehingga proses Transfer Keluar pada aplikasi SAKTI dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara," ujar Hajrianor.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam penataan aset negara secara efektif dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)


