
Palangka Raya – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis budaya kembali ditegaskan melalui kunjungan koordinasi dan konsultasi teknis ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya percepatan pencatatan lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai karya cipta yang memperoleh pelindungan hukum, sekaligus pembahasan potensi Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Senin (13/07).
Rombongan Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Mei Driantony, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati didampingi Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah teknis pendaftaran 13 lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai objek pelindungan hak cipta. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pelestarian budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas karya seni yang menjadi identitas dan kekayaan budaya masyarakat Lamandau. Pelindungan hak cipta diharapkan mampu menjaga keaslian karya, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan nilai ekonomi bagi para pencipta maupun pemerintah daerah.
Selain membahas pencatatan lagu daerah, konsultasi juga mengangkat potensi Festival Budaya Babukung untuk dikembangkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Festival yang telah menjadi ikon budaya Kabupaten Lamandau tersebut dinilai memiliki berbagai unsur kekayaan intelektual, mulai dari seni pertunjukan, ekspresi budaya tradisional, kerajinan, hingga produk ekonomi kreatif yang dapat dikelola secara terpadu sebagai ekosistem kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Laila Rahmawati menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam proses pelindungan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset budaya sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Mei Driantony menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Ia berharap koordinasi ini menjadi langkah awal yang mempercepat proses pendaftaran 13 lagu daerah serta mendorong terwujudnya Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kabupaten Lamandau.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, diharapkan pelindungan kekayaan intelektual terhadap aset budaya daerah dapat semakin optimal. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2026).


