Palangka Raya – Upaya memperkuat pelindungan terhadap karya intelektual di bidang kebahasaan dan kesastraan terus dilakukan. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terkait rencana pencatatan Hak Cipta atas puluhan karya literasi yang telah dihasilkan, meliputi buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, serta Mars Balai Bahasa. Rombongan dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, dan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, bersama jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi untuk membahas mekanisme pencatatan Hak Cipta, kelengkapan persyaratan administrasi, serta identifikasi jenis ciptaan yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam diskusi, Balai Bahasa menyampaikan rencana pencatatan puluhan karya sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hasil karya para penerjemah, penulis, penyusun kamus, maupun tim kreatif yang terlibat dalam proses penyusunannya.
Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan Hak Cipta diharapkan mampu mendorong pelestarian bahasa, sastra, dan budaya daerah melalui pengakuan terhadap karya-karya intelektual yang telah dihasilkan. Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga memberikan pendampingan terkait prosedur pengajuan pencatatan Hak Cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mulai dari tata cara pengajuan permohonan secara elektronik, kelengkapan dokumen, hingga tahapan penerbitan surat pencatatan ciptaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus mendukung pelestarian bahasa dan budaya daerah.
"Karya-karya literasi daerah merupakan aset intelektual yang memiliki nilai budaya, edukasi, dan sejarah yang sangat berharga. Oleh karena itu, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk penghargaan kepada para pencipta. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak karya intelektual di Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, menyampaikan bahwa karya-karya seperti buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, maupun karya musikal memiliki nilai strategis dalam mendukung pelestarian bahasa dan pengembangan ilmu pengetahuan.
"Melalui pencatatan Hak Cipta, karya-karya tersebut memperoleh pelindungan hukum sehingga hak ekonomi dan hak moral para pencipta tetap terjamin. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian bahasa, sastra, dan budaya daerah," jelas Laila.
Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses pencatatan Hak Cipta terhadap karya-karya literasi yang dihasilkan Balai Bahasa.
"Kami mengapresiasi pendampingan dan arahan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Sinergi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pencatatan Hak Cipta, sehingga karya-karya literasi yang kami hasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum secara optimal sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah," ungkap Kambang.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan proses pencatatan seluruh karya dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)


