
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas, yaitu tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Simpul Jaringan Data Spasial Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki rumusan norma yang jelas, sistematis, dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Harmonisasi dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang. Beliau juga menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
"Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Kami berharap ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas ini dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, pengelolaan data yang terintegrasi, serta organisasi perangkat daerah yang semakin adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Hajrianor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Erlina, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, A'an Meiza, Kepala Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Nina Yustina, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Kapuas, Agustap Prianto, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Satria Rusdiana, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. Raperbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik disusun untuk memperkuat penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik yang menjamin keaslian, keamanan, dan keabsahan dokumen elektronik di lingkungan pemerintah daerah. Sementara itu, Raperbup tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan data spasial yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Adapun Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. Melalui perubahan tersebut diharapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan hasil telaah dan analisis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, serta sinkronisasi dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui penyampaian pandangan, saran, dan masukan dari seluruh peserta rapat. Berbagai penyempurnaan dilakukan guna memastikan substansi ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kapuas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berbasis digital.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi. Beliau mengatakan kegiatan harmonisasi memberikan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pihak yang hadir sebagai tanda telah selesainya proses pembahasan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2026).





