
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati di Kabupaten Pulang Pisau. Dari sejumlah rancangan yang dibahas, perhatian utama tertuju pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel, Rabu (15/04).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan norma hukum, tetapi juga memastikan setiap regulasi mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, khususnya di era digitalisasi birokrasi.
“Penerapan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan responsif. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi kearsipan akan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Supriyadi menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya harmonisasi yang dilakukan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif di bidang kearsipan menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung kinerja perangkat daerah yang semakin dinamis.
“Pengelolaan arsip yang terintegrasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman yang implementatif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain pembahasan sistem informasi kearsipan, rapat juga mencakup enam rancangan peraturan bupati lainnya, antara lain terkait pengelolaan arsip dinamis, arsip terjaga, pengorganisasian kearsipan daerah, pengelolaan arsip secara menyeluruh, pelaksanaan penyelenggaraan kepelabuhanan, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan produk hukum daerah yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan implementatif, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





