Palangka Raya – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel terus dilakukan salah satunya melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesesuaian substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, Wakil Ketua DPRD, Mardianto, Ketua Bapemperda, Wahyudin Noor beserta Anggota DPRD, Sekretaris Inspektorat, Frendesima, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur, Seskal Harry Buni bersama jajaran.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas adalah Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengatur mekanisme perjalanan dinas secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib dan efisien.
Secara substansi, Raperbup ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan perjalanan dinas yang jelas dan terukur diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, memperkuat akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, serta meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan hasil telaah dan analisis yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui pertukaran pandangan dan masukan dari seluruh peserta guna menyempurnakan materi muatan dalam rancangan peraturan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrinaor, menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan setiap regulasi tidak tumpang tindih, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif. “Melalui harmonisasi, kita memastikan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursulistio menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan. “Proses harmonisasi ini sangat membantu dalam menyempurnakan substansi Raperbup agar lebih komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara optimal di daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong peningkatan tertib administrasi, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan di Kabupaten Barito Timur. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)



