
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan prima di bidang administrasi hukum, salah satunya melalui penerbitan sertifikat Apostille. Kali ini, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima permohonan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh Alya Novi Safitri. Permohonan tersebut diterima dan didampingi langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda, Rizky Imawati, Kamis (22/01).
Sertifikat Apostille yang diajukan digunakan untuk keperluan pernikahan di Jerman, dengan dokumen yang dilegalisasi berupa Salinan Perjanjian Kawin. Pemohon telah mengikuti seluruh tahapan layanan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan permohonan hingga proses pencetakan sertifikat Apostille.
Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Meski demikian, bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan, petugas layanan siap memberikan bantuan dengan ketentuan seluruh dokumen telah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam basis data.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat Apostille dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, khususnya pada segel atau stiker pengaman. “Sertifikat Apostille harus disimpan dengan baik. Apabila segel atau stikernya rusak, dokumen publik yang telah dilekatkan Apostille berpotensi tidak diakui,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan apresiasi atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Menurutnya, pelayanan yang diterima sangat ramah, cepat, dan profesional, mulai dari proses pengajuan permohonan, pencetakan, hingga serah terima sertifikat yang dilaksanakan di Ruang Layanan (Library dan Ruang Baca).
“Terima kasih kepada seluruh petugas atas pelayanan yang sangat baik, mudah dipahami, serta didukung suasana ruangan yang asri dan nyaman. Hal ini membuat kami merasa sangat terbantu dan puas atas layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah,” tutur Alya.
Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berupaya memberikan kemudahan akses serta layanan administrasi hukum yang berkualitas bagi seluruh pemohon. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



