Palangka Raya - Dalam rangka tindak lanjut hasil inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) serta persiapan pelaksanaan alih status dan likuidasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Ke Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilaksanakan kegiatan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin oleh Kementerian Pengampu yaitu Kementerian Hukum. Senin (21/04/2025)
Dilaksanakan melalui zoom meeting, Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto didampingi oleh Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. Hukum, Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. HAM dan Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Konfirmasi dan klarifikasi yang dilaksanakan terhadap BMN yang digunakan sementara maupun bersama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperhatikan Kertas Kerja Hasil Inventarisasi BMN yang telah disampaikan ke Biro BMN pada bulan Desember 2024. Terhadap BMN yang digunakan Bersama/Sementara/Satuan Kerja Lain telah teridentifikasi kode barang, NUP, luas (tanah yang digunakan) atau informasi tambahan lainnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :