
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hari kedua pada Selasa, 27 Januari 2026, di delapan kelurahan di Kota Palangka Raya, yakni Kereng Bangkirai, Sabaru, Kameloh Baru, Kalampangan, Bereng Bengkel, Langkai, Panarung, dan Danau Tundai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan Posbankum di tingkat kelurahan serta memastikan layanan bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Hasil pembinaan dan pengawasan menunjukkan bahwa Posbankum telah memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai permasalahan, di antaranya sengketa tanah, pencemaran nama baik, konflik keagamaan, serta kasus hubungan terlarang yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebagian besar perkara yang didampingi Posbankum dapat diselesaikan melalui pendekatan damai dan musyawarah. Namun, untuk beberapa kasus tertentu seperti sengketa tanah, proses penyelesaiannya harus dilanjutkan ke tahap peradilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kanwil Kemenkum Kalteng yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni) juga melakukan evaluasi terhadap administrasi Posbankum, ketersediaan sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan, serta peran paralegal dalam memberikan konsultasi hukum dan berfungsi sebagai juru damai di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mengarahkan para paralegal kelurahan agar melaporkan kegiatan Posbankum secara rutin minimal satu kali dalam seminggu kepada BPHN Pusat dan BPHN Kanwil melalui barcode dan Google Form yang telah disediakan.
Pembinaan dan pengawasan Posbankum ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendorong penyelesaian perkara hukum secara damai di Kota Palangka Raya secara berkelanjutan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



