Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat akses keadilan dan meningkatkan kapasitas paralegal di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan pada 25–26 Februari 2026 . Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, beserta Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
“Paralegal bukan hanya relawan hukum. Mereka adalah garda terdepan pelayanan hukum berbasis masyarakat. Di tangan paralegal, masyarakat mendapatkan informasi, pendampingan awal, serta akses menuju keadilan. Karena itu, peningkatan kapasitas paralegal adalah investasi jangka panjang dalam membangun budaya sadar hukum,” tegas Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Barito Utara memiliki potensi besar dalam penguatan Posbankum, seiring komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan dan pembinaan paralegal di desa dan kelurahan.
Sementara itu, Eveready Noor menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh pelatihan ini. Kehadiran paralegal di desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini serta mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Paralegal merupakan individu yang telah mendapatkan pelatihan dasar hukum untuk memberikan layanan informasi, konsultasi awal, serta pendampingan non-litigasi kepada masyarakat. Melalui Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat—terutama kelompok rentan, perempuan, anak, dan warga kurang mampu—dapat memperoleh akses informasi hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa harus langsung berhadapan dengan proses peradilan yang kompleks.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Pos Bantuan Hukum Aisyah Kalimantan Tengah, Perkumpulan Sahabat Hukum, serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Dwi Meilady dan Kurniawan. Materi yang diberikan mencakup pengantar hukum dan demokrasi, struktur masyarakat, isu gender dan kelompok rentan, prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia, hingga teknik penyusunan laporan serta komunikasi efektif bagi paralegal.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu mengaktualisasikan perannya secara nyata di Posbankum masing-masing. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, layanan bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara diharapkan semakin responsif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


