
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas secara daring melalui Zoom Meeting. Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pengelolaan Rumah Khusus, Raperbup tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, serta Raperbup tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyediaan dan pengelolaan hunian bagi masyarakat, Rabu (3/6/2026).
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa regulasi di bidang perumahan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus memastikan bantuan dan fasilitas perumahan dapat tepat sasaran.
“Ketiga rancangan peraturan ini menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yaitu hunian yang layak. Karena itu, substansinya harus disusun secara cermat agar mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi ketiga rancangan regulasi tersebut.
Pembahasan difokuskan pada aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Raperbup tentang Pengelolaan Rumah Khusus diarahkan untuk menjadi pedoman dalam penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan rumah khusus, sedangkan Raperbup tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa diharapkan mampu mewujudkan tata kelola hunian sewa yang tertib, layak, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperbup tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diharapkan menjadi dasar pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian masyarakat secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Melalui proses harmonisasi ini, ketiga Raperbup Kabupaten Kapuas tersebut diharapkan dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung peningkatan pelayanan pemerintah daerah di bidang perumahan dan permukiman.


