Palangka Raya, 4 Agustus 2025 — Kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus tumbuh di kalangan pelaku usaha lokal. Salah satunya ditunjukkan oleh pemilik merek “Lamiang Tambipky” yang secara resmi mengajukan pendaftaran merek ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam momentum tersebut, turut diserahkan pula sebuah karya simbolis yang merepresentasikan identitas merek “Lamiang Tambipky” kepada pihak Kanwil Kemenkum Kalteng. Karya ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Budi Haryono) dan ditempatkan di Pojok Kekayaan Intelektual sebagai bentuk apresiasi serta komitmen bersama dalam mendukung promosi dan perlindungan KI daerah.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Budi Haryono) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang dilakukan pelaku UMKM ini. Menurutnya, pendaftaran merek merupakan upaya konkret dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk naik kelas dan bersaing di pasar nasional maupun global.
UMKM “Lamiang Tambipky” sendiri dikenal sebagai produsen berbagai aksesoris seperti gelang, kalung, anting, dan tas yang dibuat dari bahan-bahan lokal khas Kalimantan. Ciri khas produk ini terletak pada sentuhan kearifan lokal yang kuat, menjadi daya tarik tersendiri di tengah perkembangan industri kreatif.
Melalui pendaftaran merek ini, diharapkan “Lamiang Tambipky” dapat semakin dikenal luas, memperoleh perlindungan hukum yang memadai, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal di Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Agustus 2025)