Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama DPRD Kabupaten Pulang Pisau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyusunan naskah akademik, perancangan peraturan daerah, serta pembinaan hukum di tingkat daerah. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid; serta Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indar Bela, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DPRD Pulang Pisau kepada instansinya dalam mendukung proses legislasi daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan di masa mendatang.
Maju juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus terlibat secara aktif dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, khususnya melalui pelibatan para perancang peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, kedua pihak telah sepakat untuk mulai menyusun dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Ranperda pertama mengatur tentang pemajuan kebudayaan daerah dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pulang Pisau. Sementara Ranperda kedua mengatur tentang kesejahteraan guru mengaji, guru sekolah hari Minggu, serta guru agama Pasraman Kaharingan nonformal.
Langkah ini menjadi awal penting dalam menciptakan produk hukum yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penandatanganan MoU ini juga menandai komitmen konkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga demi terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas dan relevan dengan kondisi daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian