Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan aspek hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, beserta tim kerja Perancang Perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kiki Indrawan, serta tim pemrakarsa penyusunan Ranperbup.
Dalam sambutannya, Muhamad Mufid menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam proses penyusunan regulasi. Ia menekankan pentingnya pengharmonisasian peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam sesi pemaparan, tim Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan berbagai masukan terkait materi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, disampaikan pula penyesuaian substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek pengaturan dalam rancangan produk hukum daerah.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan. Dalam kesempatan tersebut, Kiki Indrawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalteng atas partisipasi aktif dalam membantu pemerintah daerah dalam proses pengharmonisasian. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkum Kalteng guna memastikan keselarasan regulasi yang disusun.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Februari 2025).
Foto Dokumentasi :