
Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah serta instansi terkait melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2025–2029 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Senin (25/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan disharmonisasi dengan regulasi lainnya.
Dalam forum harmonisasi tersebut, setiap peserta memberikan masukan terhadap penyusunan RPJMD agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi arah pembangunan Kabupaten Sukamara lima tahun ke depan.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan Raperda RPJMD tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta mendukung pencapaian visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukamara. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor




















