Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah bertema Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Kemenkum dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Acara yang diselenggarakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, serta menghadirkan narasumber ahli yaitu Agus Mulyawan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, dan Erna Priliasari dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi, DPRD Kota Palangka Raya, dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta bagian hukum dari berbagai kabupaten/kota seperti Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Palangka Raya.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, tim evaluasi hukum menemukan sejumlah permasalahan serius dalam dua peraturan daerah yang menjadi objek kajian, yang pertama Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam substansi pengaturan. Salah satunya, Pasal 11 ayat (3) yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas mutu beras telah tidak relevan, karena peraturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permentan Nomor 48/PERMENTAN/PP.130/12/2017 tentang Beras Khusus. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi membingungkan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kedua Perda Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017. Perda ini berkaitan dengan Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah penggunaan bahasa yang ambigu dan multitafsir, terutama pada konsideran "menimbang" huruf a dan Pasal 12. Ketidakjelasan redaksi ini berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dan menyulitkan penegakan hukum di lapangan.
Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong regulasi daerah yang harmonis, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum yang mendukung program strategis nasional seperti ketahanan pangan.
FGD ini diharapkan menjadi forum strategis dalam mendorong revisi dan harmonisasi peraturan daerah, sekaligus menjadi upaya nyata Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :