Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Soroti Ketidaksesuaian Perda Pangan di Kotim dan Palangka Raya, Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar FGD Evaluasi Hukum

Ankumfgd1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah bertema Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Kemenkum dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Acara yang diselenggarakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, serta menghadirkan narasumber ahli yaitu Agus Mulyawan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, dan Erna Priliasari dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi, DPRD Kota Palangka Raya, dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta bagian hukum dari berbagai kabupaten/kota seperti Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Palangka Raya.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, tim evaluasi hukum menemukan sejumlah permasalahan serius dalam dua peraturan daerah yang menjadi objek kajian, yang pertama Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021.

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam substansi pengaturan. Salah satunya, Pasal 11 ayat (3) yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas mutu beras telah tidak relevan, karena peraturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permentan Nomor 48/PERMENTAN/PP.130/12/2017 tentang Beras Khusus. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi membingungkan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Kedua Perda Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017. Perda ini berkaitan dengan Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah penggunaan bahasa yang ambigu dan multitafsir, terutama pada konsideran "menimbang" huruf a dan Pasal 12. Ketidakjelasan redaksi ini berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dan menyulitkan penegakan hukum di lapangan.

Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong regulasi daerah yang harmonis, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum yang mendukung program strategis nasional seperti ketahanan pangan.

FGD ini diharapkan menjadi forum strategis dalam mendorong revisi dan harmonisasi peraturan daerah, sekaligus menjadi upaya nyata Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

Ankumfgd2.jpg

Ankumfgd3.jpg

Ankumfgd4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI