Katingan - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta komunitas masyarakat sekitar hutan di wilayah perhutanan sosial, bertempat di Aula Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan. Acara ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 100 pelaku UMKM dari wilayah Kasongan Lama (26/08/2025)
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kelurahan Kasongan Lama, Sugi Hartanto, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perlindungan atas kekayaan intelektual dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap hak atas produk-produk yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh pejabat fungsional, Rahmad Juni, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap HKI sangat penting bagi UMKM, khususnya mereka yang menghasilkan produk dari kearifan lokal. “Produk dari wilayah perhutanan sosial memiliki nilai ekonomi tinggi dan keunikan yang perlu dilindungi. Merek, hak cipta, dan paten merupakan bentuk perlindungan yang harus dimiliki pelaku UMKM agar tidak kehilangan hak atas kekayaan mereka,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Bidang AHU dan KI Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, "Fokus sosialisasi kali ini adalah pada perlindungan produk dan inovasi masyarakat melalui pendaftaran merek dagang, desain, hak cipta, dan indikasi geografis." Ujar Deny. Ia juga memberikan konsultasi langsung terkait prosedur pendaftaran HKI.
dari Bidang AHU menyampaikan materi tentang manfaat dan prosedur pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menekankan pentingnya legalitas usaha, pemisahan aset pribadi dan usaha, serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Disampaikan pula informasi mengenai inovasi pelayanan publik melalui program SIM-B (Sama Itah Maja - Barami) dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Program ini bertujuan untuk menjangkau langsung masyarakat agar lebih mudah memperoleh layanan hukum dan pendaftaran HKI.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada pelaku UMKM di Kasongan Lama mengenai pentingnya pendaftaran merek dan pendirian perseroan perorangan sebagai langkah awal penguatan daya saing usaha mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pelaku UMKM agar memahami pentingnya badan hukum perseroan perorangan dan HKI sebagai instrumen pelindung produk lokal yang bernilai tinggi, terutama yang berasal dari wilayah perhutanan sosial. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2025)