
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan penyuluhan hukum berupa sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni), Analis Hukum Ahli Muda (Yuyun Kartinah), serta CPNS Analis Hukum (Davit Mulyanto), dan diikuti oleh warga binaan dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi pembaruan KUHP Nasional, tujuan diberlakukannya KUHP baru, asas-asas hukum pidana, serta perubahan norma pidana yang menekankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. “Pemahaman terhadap KUHP yang baru sangat penting agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya, serta memiliki bekal hukum yang kuat saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen menghadirkan edukasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, akses informasi hukum tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga harus menjangkau kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih positif. Pengetahuan hukum yang diperoleh menjadi modal penting dalam menjalani proses pembinaan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang.
Pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dalam hal ini Kepala Sub Seksi Registrasi (Holida) menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung program pembinaan kepribadian warga binaan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga binaan diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar penerapan KUHP. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta penguatan budaya sadar hukum di lingkungan pemasyarakatan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



