Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui kanal YouTube Kemenkum RI serta Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/1/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, beserta jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur hukum terhadap substansi dan arah kebijakan KUHP baru.
Sosialisasi nasional ini menghadirkan keynote speech Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, yang menggarisbawahi perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional melalui KUHP baru, yang tidak lagi menitikberatkan pada pendekatan penghukuman semata, melainkan mengedepankan nilai keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP sangat bergantung pada kesiapan aparatur penegak hukum serta pemahaman masyarakat secara luas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng siap berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP baru di daerah.
“Penerapan KUHP baru membutuhkan kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menjembatani hal tersebut melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng akan mengoptimalkan peran penyuluh hukum dan memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah agar substansi KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
“Kami mendorong agar KUHP baru tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diimplementasikan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kondisi sosial masyarakat di daerah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Harkristuti Harkrisnowo Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Indriyanto Seno Adji Pengajar PPS Ilmu Hukum Universitas Indonesia, dengan moderator Hendra Kurnia Putra.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi nasional ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan perannya dalam memastikan kesiapan aparatur dan masyarakat daerah menghadapi keberlakuan KUHP baru secara efektif, selaras dengan kebijakan nasional, dan berorientasi pada keadilan hukum. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


