Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 25 September 2025 di Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola JDIH di instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi hukum yang cepat, tepat, dan akurat.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng (Hajrianor) dengan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H (Muhamad Mufid). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang optimal sebagai alat transparansi hukum dan pendukung kebijakan Satu Data Hukum Nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Modul JDIH oleh Tim Teknis Pokja BPHN pada Kanwil Kemenkum Kalteng dan sesi tanya jawab dari peserta. Para peserta Bimtek mendapatkan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek pengelolaan JDIH, seperti standar pengelolaan dokumen hukum, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi untuk menyebarluaskan produk hukum daerah agar mudah diakses masyarakat. Narasumber dari BPHN Kemenkum juga memberikan materi tentang integrasi JDIH daerah dengan JDIH Nasional, cara memperbarui database peraturan perundang-undangan, dan inovasi layanan informasi hukum berbasis digital.
Peserta Bimtek terdiri dari perwakilan biro/bagian hukum dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi, kabupaten/kota, serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, termasuk dari perguruan tinggi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor