Semarang - Dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini mengagendakan beberapa pembahasan mengenai Pengembangan SDM diantaranya peningkatan kapasitas SDM Kantor Wilayah melalui pelatihan serta pengembangan karier. Jumat (09/05/2025)
Ditemui oleh Widyai Wara Ahli Madya, Dr. Muh Khamdan, MA.Hum, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kabag Tata Usah dan Umum, Deny Harlianto juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
Pengembangan SDM memiliki tujuan yang penting dan strategis dalam rangka mendukung efektivitas dan kinerja organisasi. Pengembangan SDM dilakukan melalui suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan individual maupun kelompok serta organisasional melalui pelatihan dan pengembangan, pengembangan organisasi, pengembangan karier serta pengelolaan perubahan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan inovasi serta perubahan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Jawa Tengah merupakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum sesuai dengan wilayah kerja yang meliputi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Sebagai salah satu bagian dari wilayah kerja Badiklat Jawa Tengah, Kanwil Kemenkum Kalteng terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, khususnya dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM pada Kantor Wilayah.
Ada beberapa Pendidikan dan pelatihan yang menjadi fokus kebutuhan utama diantaranya pengembangan organisasi dan pengembangan karier, manajemen perubahan, Kehumasan dan Keprotokolan, SPIP dan Managemen Resiko serta peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. Saat ini jumlah perancang perundang-undangan di Kalimantan Tengah berjumlah 53 orang yang tersebar di beberapa Kabupaten. Tentu diperlukan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dengan pemerintah daerah dalam pembinaan maupun peningkatan kompetensi. Untuk itu, Kanwil Kalimantan Tengah akan berkolaborasi dengan Badiklat Jateng untuk melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas serta kompetensi perancang perundang-undangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
“Dengan adanya penguatan serta pengembangan kompetensi serta kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, tentu akan turut mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah di wilayah Kalimantan Tengah” pungkas Deny. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :