Kasongan - Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI mengunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Kunjungan ini bertujuan memberikan penguatan pada pelayanan publik yang berbasis dengan memberikan arahan dan evaluasi terhadap indikator yang telah diberikan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM dan dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, hak politik, maupun hak ekonomi, Hak sosial dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)