
Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat reformasi birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 melalui kegiatan Diseminasi Pedoman yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK). Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Wilayah. Selasa (24/2/2026).
Hadir sebagai narasumber Bintang Meini Tambunan (Analis Kebijakan Ahli Madya) dan Amin Tsalatsa (Analis Kebijakan Ahli Pertama). Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, kegiatan diikuti oleh Tim Kerja BSK yang diketuai oleh Beny Yuandrias (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda)
SPAK merupakan survei untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi praktik korupsi dalam penyelenggaraan layanan. SPKP bertujuan menilai persepsi masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan, meliputi aspek kecepatan, ketepatan, kemudahan prosedur, hingga profesionalitas petugas. Sementara itu, SKM menjadi instrumen untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap layanan publik yang diterima.
Melalui ketiga instrumen tersebut, satuan kerja memperoleh gambaran objektif mengenai integritas dan mutu pelayanan. Hasil survei tidak hanya menjadi indikator kinerja, tetapi juga dasar penyusunan evaluasi dan langkah perbaikan yang terarah, sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan survei Tahun 2026 dioptimalkan melalui Aplikasi 3AS dengan pelaporan secara triwulanan. Evaluasi berjalan Semester I menggunakan pendekatan Policy Logic Model yang mencakup aspek input, proses, dan output, serta dituangkan dalam Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai wujud perbaikan berkelanjutan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM harus dipandang sebagai instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. “Hasil survei ini menjadi cermin bagi organisasi untuk terus berbenah. Analisis yang objektif dan tindak lanjut yang nyata adalah kunci peningkatan kualitas pelayanan serta penguatan Zona Integritas,” tegasnya.
Melalui penguatan implementasi SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kalimantan Tengah. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


