Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) menghadiri kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (I Putu Murdiana) dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Senin (20/01).
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. "Pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini mencakup berbagai aspek strategis dalam upaya peningkatan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah. Beberapa poin penting yang disepakati dalam perjanjian kinerja ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sinergi antarinstansi, serta penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto), Kepala Divisi Peraturan PerUU dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Para peserta menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di bidang pemasyarakatan.
Dengan adanya pakta integritas dan perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh UPT di Kalimantan Tengah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2025).