
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Es Teh Bantul. Kehadiran UMKM tersebut bertujuan untuk melakukan pendaftaran merek dagang sekaligus memperoleh pendampingan teknis terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Jumat (12/9/2025).
Kunjungan disambut langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan itu, Tim Pelayanan KI memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas produk, serta manfaat strategis yang dapat diperoleh UMKM, mulai dari peningkatan daya saing hingga pencegahan peniruan usaha.
Selain pemaparan, Tim juga memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pendaftaran merek melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini mencakup persyaratan administrasi, alur pendaftaran, hingga tahapan pemeriksaan substantif yang harus dilalui sebelum merek resmi terdaftar.
UMKM Es Teh Bantul menyambut baik pendampingan ini dan menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Pendaftaran merek tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat posisi produk Es Teh Bantul di pasar lokal maupun nasional dengan jaminan perlindungan hukum yang sah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan UMKM melalui layanan Kekayaan Intelektual, sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat produk lokal di tingkat regional maupun nasional.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor




















 
