Palangka Raya - Dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah meyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema "UMKM Maju, Ekonomi Kuat, Kita Mendunia”. Senin (10/10/2022).
Bertempat di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) selaku Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo).
Ketua panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini adalah dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, “dengan diselenggarakannya Sosialisasi ini kita harapkan seluruh UMKM yang ada di Palangka Raya dapat mendaftarkan produk-produk unggulannya sehingga dapat dilindungi secara hukum serta mendapatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual”, ungkap Arfan.
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Pukul 08.00 sampai selesai ini diikuti 100 orang peserta, baik dari stakeholder terkait dan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM pada Kota Palangka Raya. Denagan Narasumber Penyuluh Perindustrian Perdagangan Ahli Madya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Pipit A. Ningrum) dan Kepala Bidang UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya (Endang Suriani).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu bagian paling penting dalam perkembangan perekonomian nasional bahkan sampai internasional. Tantangan cukup besar yang dihadapi oleh Indonesia adalah bagaimana memberikan pelindungan hukum atau dengan kata lain penegakkan hukum KI bagi para kreator, desainer, inventor, wirausaha agar dapat selalu berkarya, berinovasi, berkreativitas sehingga dapat berharmonisasi atau mungkin bersaing di dalam dunia perdagangan ditingkat Nasional maupun Internasional.
“Saat ini Kekayaan Intelektual semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, terkait peranan Kekayaan Intelektual yang begitu penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa. Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, maka kita berbicara mengenai manfaat ekonomi dari implementasi sistem Kekayaan Intelektual dan tentunya sangat berkaitan erat dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau sering kita sebut UMKM. Kita bisa melihat bagaimana industri UMKM ini dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia”, ucap Hendra.
Dengan kontribusi yang besar tersebut diharapkan ada perlindungan terhadap semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut serta pengembangan Kekayaan Intelektual. Untuk memaksimalkan semua potensi tersebut diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual menjadi salah satu potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah.
“Semoga semangat Para Pelaku Usaha dalam melindungi Kekayan Intelektual hasil dari olah pikirnya sendiri dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia pada umumnya Provinsi Kalimantan Tengah pada khususnya sehingga baik kualitas dan kuantitasnya betul-betul teruji di dalam negeri bahkan di luar negeri. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta berkaitan dengan materi Kekayaan Intelektual. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di Wilayah Kalimantan Tengah”, harap Kakanwil Kemenkumham Kalteng.
Setelah kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang di Moderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) dengan Narasumber Penyuluh Perindustrian Perdagangan Ahli Madya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Pipit A. Ningrum) yang menyampaikan meteri Peran Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah dalam Mendorong Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM dan Kepala Bidang UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya (Endang Suriani) dengan materi Peran Dinas Perdagangan Koperasi Umkm Dan Perindustrian Kota Palangka Raya Dalam Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab antara peserta dengan para narasumber. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :