Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, melalui Tim Pokja 2, menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rabu (25/06/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana kolaboratif ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta keterpaduan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam proses legislasi daerah. “Harmonisasi bukan hanya formalitas teknis, melainkan bagian esensial untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum, mengandung kejelasan norma, serta sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi pondasi bagi perencanaan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama perangkat daerah Kabupaten Barito Timur membahas secara mendalam struktur dan muatan materi RPJMD. Topik yang dibahas meliputi visi, misi, arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta indikator kinerja utama.
Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan masukan konstruktif untuk menjamin bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan norma, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kesinambungan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menyampaikan strategi dan arah pembangunan lima tahun ke depan sebagai dasar penyusunan RPJMD. Dengan kegiatan ini, diharapkan Raperda RPJMD 2025–2029 dapat segera disempurnakan dan siap diajukan dalam tahapan fasilitasi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang kuat secara hukum dan operasional. Kanwil Kemenkum Kalteng juga menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi sebagai bagian dari pengawasan substansi dalam pembentukan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian