Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Selasa (22/04), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan regulasi daerah yang sinkron, berkualitas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum yang tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan sejahtera.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam proses penyusunan dan penguatan kebijakan hukum daerah.
Dalam rapat ini, dibahas sejumlah rancangan peraturan bupati yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan fasilitasi oleh Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Seluruh rancangan tersebut dianalisis secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan efektivitasnya dalam penerapan di lapangan.
Maju Amintas juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas kerja sama yang erat dan komitmen dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas. Ia berharap kemitraan strategis ini dapat terus berlanjut dan diperkuat di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum daerah yang kokoh, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).