Matangkan Raperda Pengelolaan Sampah, Pemkab Sukamara Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum Kalteng
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat landasan hukum pengelolaan sampah yang efektif, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bertempat di ruang kerja perancang, Senin (21/4/2026).
Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Andri. Dalam kesempatan tersebut, Andri menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sejak tahap awal penyusunan regulasi, sebagai bentuk komitmen menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Kabupaten Sukamara hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Hajib Waskito. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis yang membutuhkan landasan hukum yang kuat, sistematis, dan implementatif. “Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan utama di daerah, sehingga diperlukan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Andri menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan bagian krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih norma serta menjamin kepastian hukum dalam implementasinya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengajuan permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan dokumen rancangan untuk kemudian ditelaah oleh perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah secara lebih efektif, akuntabel, dan terstruktur.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan dukungannya terhadap langkah konsultatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang aktif berkoordinasi sejak tahap awal penyusunan regulasi. Hal ini penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin kuat. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, penyusunan regulasi daerah, khususnya di bidang pengelolaan sampah, diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, aplikatif, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)











