
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 yang digelar secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kearsipan dalam mendukung peningkatan kinerja serta pencapaian target Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kementerian Hukum Tahun 2026. Selasa, (24/02/2026).
Pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng dipusatkan di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Deny Harlianto) beserta jajaran pegawai terkait yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan arsip dan administrasi perkantoran.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada pentingnya pengawasan kearsipan sebagai proses penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada unit kerja. Pengawasan kearsipan dinilai krusial untuk memastikan arsip negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa yang harus dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang baik tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Selain pengawasan kearsipan, kegiatan ini juga menekankan urgensi digitalisasi arsip sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi arsip diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mempercepat akses informasi, serta meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan arsip fisik.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa penguatan pengawasan kearsipan dan digitalisasi arsip merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan modern. “Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai standar kearsipan nasional,” tegas Hajrianor.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kerja. Diharapkan, pengawasan kearsipan dan digitalisasi arsip dapat berjalan optimal sehingga mendukung pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



