
Katingan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi pada Jumat (20/02/2026) dan Senin (23/02/2026) , bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai pendamping dalam proses pembahasan substansi regulasi, guna memastikan Raperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat kerja dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, Evie Silvia Baboe, jajaran Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan, Yoelinso Cahyadi.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah mengulas secara komprehensif materi muatan Raperda, meliputi bentuk dan kriteria pemberian insentif, mekanisme kemudahan berusaha, hingga sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Pembahasan juga menitikberatkan pada harmonisasi dan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan norma.
Ketua Tim Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, Andri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan telaah pasal demi pasal guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan. “Dalam proses pembahasan ini, kami memastikan setiap materi muatan Raperda telah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi dan sinkronisasi menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Evie Silvia Baboe, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. “Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan ramah investor. Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, serta mendorong peningkatan realisasi investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan komitmen institusinya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. “Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendorong percepatan investasi daerah, namun tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perancang peraturan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan Tim Kerja II Perancang Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, diharapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2026)
Foto Dokumentasi :


