Kuatkan Landasan Hukum UMKM, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Dampingi Uji Publik Raperda di Gunung Mas

uji_gunung_1.jpg


Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada Selasa (28/05) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Uji Publik dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas dan turut didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kegiatan dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang menyampaikan paparan mengenai aspek substansi dan teknik penyusunan Raperda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, kajian substansi juga disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Paparan disampaikan secara komprehensif dengan memberikan masukan terkait muatan materi, kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta relevansinya terhadap delapan belas substansi produk hukum daerah. Tim juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif Kantor Wilayah tidak hanya dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, namun juga pada proses pendampingan substansi sejak tahap awal pembentukan Raperda.

Pihak Bapemperda yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Gunung Mas mengapresiasi partisipasi aktif Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses Uji Publik tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan teknis yang diberikan, yang dinilai sangat membantu dalam menyempurnakan isi dan arah Raperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama dan foto bersama antara pimpinan rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, dan seluruh pejabat pelaksana di lingkungan DPRD Kabupaten Gunung Mas. Sinergi ini diharapkan terus terjalin untuk mendukung peningkatan kualitas legislasi daerah secara berkelanjutan. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
uji_gunung_2.jpguji_gunung_3.jpg

Perubahan Besar di Depan Mata: Pemerintah Sosialisasikan RUU KUHAP Demi Peradilan Lebih Baik

ruu_kuhap_1.jpg

Palangka Raya — Dalam semangat membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada hak asasi manusia, Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” pada Rabu, 28 Mei 2025 dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, beserta jajaran pgawai.

Kegiatan ini disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang turut ambil bagian dalam mendalami urgensi reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum RI ini menjadi panggung diskusi nasional yang mempertemukan pemangku kepentingan utama sistem peradilan pidana: dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan lompatan strategis menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman. “Modernisasi hukum acara pidana adalah keniscayaan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Diskusi panel webinar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta praktisi hukum Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Roberia dari Ditjen PP Kemenkumham.

Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis bagi Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk turut menyampaikan pandangannya. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah membuka ruang dialog publik yang inklusif.

“Kegiatan ini membangun pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana yang modern dan humanis. Ini bukan hanya soal peraturan, tetapi soal keadilan yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.

RUU KUHAP yang kini tengah dalam proses legislasi memang menjadi perhatian nasional karena membawa semangat perubahan yang mendasar: dari pola penegakan hukum yang konvensional menuju sistem yang lebih transparan, terintegrasi, dan menghormati hak-hak dasar warga negara.

Kemenkumham memastikan bahwa proses legislasi ini akan terus melibatkan publik, terutama akademisi dan masyarakat sipil, sebagai mitra strategis dalam membentuk masa depan hukum Indonesia.

Melalui keikutsertaan aktif seperti ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum nasional yang berpihak pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam menguatkan pemahaman publik tentang pentingnya revisi KUHAP. “RUU KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi representasi semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan zaman,” ujar Maju Amintas Siburian.

“Kami di Kanwil Kalteng siap mendukung proses ini hingga ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan hanya menghukum. Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif,” tambahnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

ruu_kuhap_4.jpgruu_kuhap_2.jpgruu_kuhap_3.jpg

Sinergi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pulang Pisau

 Pulpis1.jpg

Pulang Pisau – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan koordinasi strategis ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah Notaris di wilayah tersebut. Rabu (28/05/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang AHU, Khudloifah, didampingi staf JFT dan JFU, sebagai bentuk implementasi dari upaya percepatan pengesahan badan hukum koperasi secara nasional.

Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng disambut langsung oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Agustunder yang memaparkan progres pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk pembentukan koperasi di wilayahnya. “Dari total 99 wilayah administratif (95 desa dan 4 kelurahan), sudah 75 yang menyelesaikan musyawarah, 10 sedang berjalan, dan 13 sisanya akan dituntaskan sebelum 31 Mei 2025,” ujarnya.

Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Kantor Notaris Novita di Pulang Pisau. Dalam pertemuan tersebut dibahas peran strategis notaris dalam pengesahan koperasi, mulai dari pengecekan legalitas berkas hingga penyusunan akta pendirian. Notaris juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh agenda nasional ini.

"Empat koperasi sudah mendapatkan SK sebagai Koperasi Merah Putih, dan proses pendirian lainnya masih terus berjalan. Kami akan pastikan setiap hasil musyawarah desa diproses tepat waktu," ujar perwakilan notaris.

Sebagai bentuk percepatan, Kanwil juga menyampaikan adanya Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal AHU tentang percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Surat edaran ini memberikan panduan serta dukungan administratif bagi notaris dan instansi terkait agar proses berjalan efisien dan seragam di seluruh daerah.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum, Dinas terkait, serta para notaris menjadi kunci utama keberhasilan pembentukan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan. Dengan semangat gotong royong, target pembentukan koperasi diyakini akan segera dapat tercapai. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Pulpis2.jpg

Pulpis3.jpg

Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalteng Selalu Siap Layani Pembuatan Perseroan Perorangan

PPerorangan1.jpg

Palangka Raya – Komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam mempermudah layanan hukum terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Salah satu buktinya terlihat dalam pelayanan pembuatan Perseroan Perorangan yang dilakukan secara langsung oleh jajaran bidang Pelayanan AHU. Selasa (27/05/2025)

Tim Helpdesk AHU, Amaliya Mulyanor dan Juniski, turut mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan. Pendampingan tersebut dilakukan kepada Bapak Dihanes Glova, yang tengah mengurus pendaftaran badan usahanya sebagai Perseroan Perorangan – sebuah bentuk badan hukum baru yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki entitas usaha sah secara hukum tanpa perlu memiliki mitra pendiri.

"Kami selalu siap melayani dan mendampingi masyarakat yang ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan UMKM di Kalimantan Tengah," ujar Khudloifah dalam kesempatan tersebut.

Perseroan Perorangan adalah inovasi dari pemerintah yang memungkinkan seorang individu mendirikan badan hukum secara cepat, mudah, dan murah. Melalui sistem online yang disediakan oleh Ditjen AHU, pendaftaran kini dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

PPerorangan2.jpg

PPerorangan3.jpg

Sinergi Nasional Tingkatkan Layanan Fidusia, Kanwil Kemenkum Kalteng Aktif Berpartisipasi

Zoom1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang Jaminan Fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, bersama jajaran JFT/JFU serta Helpdesk AHU, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (27/05/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan melalui Jaminan Fidusia.

Dalam sesi daring tersebut, hadir pula peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dari Pengurus Pusat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), menunjukkan tingginya antusiasme dan sinergi lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi jaminan fidusia.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama dari Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU. Adapun topik yang dibahas meliputi: Pendaftaran Layanan Jaminan Fidusia, Tata Cara Pembuatan Akun Jaminan Fidusia dan Prosedur Layanan Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Menurut Joko Martanto, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis digital yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. “Kami siap mendukung penuh implementasi optimalisasi layanan Fidusia demi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Jaminan Fidusia sendiri merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang semakin relevan dalam dunia usaha modern, di mana kepercayaan dan kepastian hukum menjadi fondasi dalam aktivitas pembiayaan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Zoom2.jpg

Zoom3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI