Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada Dukung Proses Hukum, Kakanwil Kemenkum Hadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual

pphuk1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng), Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum mengikuti secara virtual. Kamis (13/02/2025).

Bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak Kegitan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang PUU. “Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU, termasuk profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja”, ucap Dirjen PP. 

Dalam arahannya Ia juga mengingatkan agar tim perancang memiliki sense of belonging terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Lebih lanjut, Dhahana menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Ditjen PP saat ini telah berbasis elektronik, sehingga proses harmonisasi Raperda akan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi.

”Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah dengan hadirnya aplikasi E-harmonisasi,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dipaparkan teknis penggunaan aplikasi E-Harmonisasi secara rinci, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) menyambut baik dan mendukung penuh implementasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Aplikasi ini merupakan terobosan digital yang sangat relevan dengan semangat transformasi digital yang sedang dijalankan oleh pemerintah, khususnya dalam bidang hukum.

Kakanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum. Aplikasi E-Harmonisasi juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan teknis dalam penyusunan peraturan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan transparansi yang lebih besar bagi public”, ungkap M.A Siburian.

Selain itu, aplikasi ini akan memfasilitasi para pemangku kepentingan di daerah untuk berkoordinasi secara lebih efektif, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan. Kanwil Kemenkum akan terus mendukung dan memberikan pelayanan yang optimal untuk memastikan aplikasi ini dapat digunakan secara maksimal oleh seluruh instansi terkait.

Kami percaya bahwa dengan aplikasi ini, proses harmonisasi Raperda dan Raperkada akan menjadi lebih cepat, akurat, dan terukur, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya regulasi yang lebih baik untuk masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

pphuk2.jpg

pphuk3.jpg

pphuk4.jpg

Bangun Sinergi Dalam Memberikan Layanan Hukum Kepada Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Kalteng Terima Koordinasi Dari Pemda Kab. Kuala Kapuas

Pemkapuas1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng), Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi P3H, Muhammad Mufid dan jajaran menerima kunjungan sekaligus koordinasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuala Kapuas, Rabu (13/02/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait layanan bantuan hukum, keberadaan pos bantuan hukum, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Kuala Kapuas.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Pemda Kabupaten Kuala Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuala Kapuas, Siti Djuraidah dan jajaran, menyampaikan niat mereka untuk memperkuat dan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada pengembangan dan pengelolaan pos bantuan hukum yang diharapkan dapat mempermudah warga, terutama yang kurang mampu, dalam memperoleh akses layanan hukum yang adil.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penguatan JDIH yang bertujuan untuk mempermudah akses informasi hukum kepada publik. JDIH sendiri menjadi salah satu sarana penting dalam mendokumentasikan berbagai peraturan daerah dan nasional yang berlaku, guna mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, dalam kesempatan tersebut, menyambut baik inisiatif Pemda Kuala Kapuas untuk bekerja sama dalam meningkatkan layanan hukum di daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menciptakan akses informasi hukum yang transparan, melalui pengelolaan JDIH yang efektif dan terorganisir dengan baik serta pemanfaatan pos bantuan hukum.

“Pada dasarnya Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong dan mensuport apa yang menjadi program-program di Kab. Kuala Kapuas, kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan bantuan hukum serta pemanfaatan pos bantuan hukum, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu di kab. Kuala kapuas”, ungkap M.A Siburian Kaknwil Kemenkum Kalteng.

Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkrit dalam mempermudah masyarakat Kabupaten Kuala Kapuas dalam mendapatkan layanan bantuan hukum yang adil dan berkualitas, serta memastikan akses informasi hukum yang lebih terbuka dan transparan.

Pemda Kabupaten Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah guna meningkatkan pelayanan hukum dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terimkasih atas sambutan Kakanwil dan jajaran, semoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin sehingga apa yang menjadi program-program kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di kab. Kuala Kapuas dapat berjalan dengan baik,” tutur Siti Djuraidah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

Pemkapuas2.jpg

Pemkapuas3.jpg

Pemkapuas4.jpg

Dukung Pertumbuhan Perekonomian Di Daerah Melaui UKM, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Sinergi dan Kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kalteng

Diskopukm1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Audensi dan Koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka program Peningkatan Kekayaan Intektual dan Administrasi Hukum Umum di wilayah. Rabu (12/02/2025)

Audensi dan Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Khudloifah, Staf JFT dan JFU Divisi Pelayanan Hukum.

Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran di sambut oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani beserta jajaran di lingkuangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah.

Maksud kedatangan dari Kanwil Kementerian Hukum yaitu meningkatkan kerjasama dengan Diskopukm yang selama ini terjalin baik apalagi berkaitan dengan usaha kecil dan menengah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, Menginformasikan juga mengenai program yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukun dalam meningkatkan Pelayanan KI dan pelayanan AHU di tingkat wilayah.

Joko Martanto menyampaikan selama ini Kemenkum selalu berhubungan dengan Diskopukm yang berkaitan dengan usaha kecil dan menang yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah baik itu Pendaftaran Paten, Pendaftaran Merek, maupun desain industri, di harapkan dengan adanya audensi ini dapat meningkatkan pendaftaran hasil industri, dari usaha kecil menengah sehingga nantinya dapat berdaya saing tidak kalah dengan produk-produk luar lainnya.

Kadis Kopukm menanggapi mengenai hal tersebut selama ini sudah banyak kerjsama yang dilaksanakan dan juga banyak terbantu dalam memperoleh Paten, Merek, maupun KI oleh Divisi Pelayanan Hukum, sebelumnya juga sudah direncanakan untuk melakukan penadatangan Memorandum of Understanding (MoU) tetapi tertunda karena sesuatu dan lainhalnya.

Di harapkan dengan pertemuan ini dapat melanjutkan MoU yang tertunda. Diskopumk akan menyampaikan hal ini kepada pejabat yang lebih tinggi di tinggkat wilayah, Diskopukm juga memohon bantuan kepada Kanwil Hukum kiranya bersedia nantinya dalam menyampaikan materi mengenai KI dan AHU pada Kegiatan sosialsis maupun seminar yang diadakan oleh Diskopukm,

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap membatu baik dalam penyampaian materi, menjadi narasumber yang di selengarakan serta dalam bekerjasama mendukung kemajuan usaha kecil dan menengah di wilayah Kalimantan Tengah sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

Diskopukm2.jpg

Diskopukm3.jpg

Diskopukm4.jpg

Tingkatkan Pelayanan Hukum Di Wilayah, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Audensi dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Prov. Kalteng

 Disdik1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Audensi dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka program Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual dan Direktorat Administrasi Hukum Umum RI Tahun 2025. Rabu (12/02/2025)

Audensi dan Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Khudloifah, Staf JFT dan JFU Divisi Pelayanan Hukum.

Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran di sambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Sarifudin beserta jajaran di lingkuangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

Bertempat di Lantai 2 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Joko Martanto menyampaikan maksut kedatangan yaitu meningkatkan kerjasama atar istansi termasuk dengan dinas pendidikan yang saling berkaitan dan selama ini masih terjalin baik. Selain itu pertemuan ini juga untuk menginformasikan mengenai program Dirjen KI Tahun 2025 yang menetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, menindaklanjuti Hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum melakukan beberapa audensi kebeberapa istansi dan menyapaikan informasi mengenai pelayanan KI dan AHU.

Dalam pelayanan Bidang Kekayaan Intelektuat yaitu pendaftaran Merek, Pendaftaran Hak Cipta, Pendaftaran Pateng, Pendataran Desain Indutri, Pendaftaran Indikasi Geograpis dan Kekayaan Intelektual Komunal dan Bidang Admintrasi Hukum Umum yaitu Pendaftaran Apostille (legalisasi) dokumen seperti Ijazah pendidikanIjazah pendidikan, Akta kelahiran, Akta nikah, Akta cerai, Dokumen perdagangan, Dokumen terjemahan, Dokumen kependudukan, Dokumen karantina, SKCK, Dokumen kesehatan.

Dinas Pendidikan melalui Plt. Sekretaris Disdik mengharapkan dengan kegiatan ini dapat terjalin hubungan dan kerjasama yang lebih baik lagi, Jika perlu dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antar Disdik dan Kemenkum sehingga mempermudah dalam bekerjasama kedepannya.

Dinas Pendidikan juga mengharapkan dari kanwil kumham dapat melakukan sosialisasi kepada kepalas sekolah dan guru-guru agar lebih memahami mengenai KI dan AHU baik secara zoom atau langsung karena selama ini dari bidang pendidikan selalu berkaitan dengan Pelayanam Hukum.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap membatu dan bekerjasama dalam mendukung pemajuan  Kekayaan Intelektual dan mengenai AHU pada bidang pendidikan baik Wilayah dan sampai tingkat daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

Disdik2.jpg

Disdik3.jpg

Disdik4.jpg

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

 BPHN1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring pada Rabu, (12/02/2025).

Bertempat di Aula Kahayan, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Muhammad Mufid, Kepala Bagian TU dan Umum, Deny Harlianto serta para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.

Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pembinaan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pemaparan dari Kepala BPHN, Min Usihen mengenai tugas dan fungsi pembinaan hukum di Kantor Wilayah serta pedoman pelaksanaan pembinaan hukum di daerah. Selain itu, Kepala BPHN juga memberikan arahan terkait evaluasi laporan kinerja pembinaan hukum yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Tantangan dalam pembinaan hukum semakin kompleks, sehingga perlu melaksanakan resolusi kementerian hukum 2025 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“Kegiatan Desa Sadar Hukum untuk bisa dikaji kembali agar tidak tumpang tindih dengan Program K/L lainnya dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Setidaknya perlu evaluasi untuk melihat apa dampak yang telah dicapai selama ini serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum oleh PBH terakreditasi harus dipastikan tepat sasaran”, ujarnya.

Rapat kerja teknis ini menghadirkan narasumber Pimti Pratama Pada BPHN Kementerian Hukum yang membahas strategi peningkatan pemahaman hukum di masyarakat. Selain sesi diskusi, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan program prioritas tahun 2025, termasuk penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat.

Diharapkan, hasil dari Rakernis ini dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat semakin memahami dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat fondasi hukum di Indonesia, serta mendukung terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju AmintasSiburian menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja Teknis ini Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama stakeholder terkait dapat merumuskan kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan, Tuturnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

BPHN2.jpg

BPHN3.jpg

BPHN4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI