
Kuala Kapuas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa melalui Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kapuas. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kapuas pada 23–24 Februari 2026 ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Senin (23/02/2026).
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa keberadaan paralegal di desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum. Ia menyampaikan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk memastikan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, mendapatkan pendampingan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran.
Paralegal desa adalah garda terdepan akses keadilan. Masyarakat tidak boleh lagi merasa jauh dari hukum. Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, persoalan hukum bisa ditangani lebih awal, lebih cepat, dan lebih tepat,” tegas Hajrianor.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa. Setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas menugaskan dua orang paralegal untuk mengikuti pelatihan, sebagai upaya memperkuat Posbankum yang telah terbentuk di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Materi pelatihan disampaikan secara komprehensif, mulai dari pengantar hukum dan demokrasi, struktur masyarakat, isu gender dan kelompok rentan, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhammad Mufid, hadir sebagai pemateri yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan peran strategis paralegal dalam mendukung pembinaan hukum di masyarakat.
Selain itu, Penyuluh Hukum Madya Agustina Dayaleluni turut memberikan penguatan materi terkait teknik penyusunan dokumen laporan dan pengaduan, bantuan hukum dan advokasi, serta teknik komunikasi efektif bagi paralegal.
Para peserta juga mendapatkan pembekalan praktis agar mampu mendampingi masyarakat dalam menyusun kronologis perkara maupun mengakses layanan bantuan hukum secara tepat.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal desa dan kelurahan tidak hanya memahami teori, tetapi mampu mengaktualisasikan perannya selama tiga bulan ke depan dalam mendampingi masyarakat. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan hukum di tingkat desa dapat ditangani lebih dini, meminimalisir konflik berkepanjangan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Melalui paralegal yang kompeten dan responsif, akses terhadap keadilan di Kabupaten Kapuas diharapkan semakin merata dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Red-dok, GM, Humas Kalteng, Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


















