Sampit — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar dua agenda penting berupa pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menyasar penguatan kesadaran lingkungan di sekolah serta pemberdayaan masyarakat hukum adat. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara berturut-turut pada tanggal 11 dan 12 Juni 2025 di Aula DLH Kotim, Kamis (12/06).
Pada Rabu, 11 Juni 2025, DLH membahas Raperbup tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS). Raperbup ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi sekolah-sekolah di wilayah Kotim dalam membentuk budaya lingkungan yang berkelanjutan sejak usia dini.
Kemudian pada Kamis, 12 Juni 2025, dilanjutkan dengan pembahasan Raperbup tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak. Rancangan regulasi ini bertujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat Dayak, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Kedua agenda ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber( Yusuf Salamat, Noprianto, Sri Mariyati dan Muhammad Arifin).Keterlibatan perancang dari Kanwil Kemenkum Kalteng ini merupakan langkah strategis guna memastikan bahwa substansi hukum dalam kedua Raperbup tersebut telah sesuai dengan kaidah dan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Kolaborasi dengan Kemenkum kalteng sangat penting agar produk hukum daerah kita tidak hanya aplikatif, tapi juga selaras dengan kerangka hukum nasional.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan hak masyarakat adat melalui regulasi yang tepat sasaran dan berbasis hukum. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian