
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa standar harga satuan merupakan instrumen penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah yang transparan, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Standar harga satuan bukan sekadar daftar nilai atau angka, tetapi menjadi landasan penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyusunannya harus didukung regulasi yang kuat dan berkualitas,” ujar Hajrianor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudin Noor, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Misnohartaku menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberadaan standar harga satuan yang jelas akan memberikan acuan yang sama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran sesuai prinsip kewajaran dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah sehingga proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Misnohartaku.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudin Noor, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai proses ini juga menjadi ruang penyempurnaan terhadap materi muatan rancangan peraturan agar implementasinya dapat berjalan optimal.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil telaah dan analisis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Berbagai mas


