Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Standar Harga Satuan 2027 Mulai Disiapkan, Raperbup Barito Timur Masuk Tahap Harmonisasi

t13.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.

Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa standar harga satuan merupakan instrumen penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah yang transparan, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Standar harga satuan bukan sekadar daftar nilai atau angka, tetapi menjadi landasan penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyusunannya harus didukung regulasi yang kuat dan berkualitas,” ujar Hajrianor.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudin Noor, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Misnohartaku menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberadaan standar harga satuan yang jelas akan memberikan acuan yang sama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran sesuai prinsip kewajaran dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah sehingga proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Misnohartaku.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudin Noor, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai proses ini juga menjadi ruang penyempurnaan terhadap materi muatan rancangan peraturan agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil telaah dan analisis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Berbagai mas

t12.png

t11.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI