Forum Pendalaman Materi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dengan Metode Omnibus Law, Perkuat Kapasitas Para Perancang Hukum Dalam Menerapkan Omnibus Law

ppankum1.jpg

Palangka Raya - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum mengikuti kegiatan forum pendalaman materi dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual melalui aplikasi zoom. Rabu (19/02/2025)

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Unit Eselon I Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi se-indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para perancang hukum dalam menerapkan Omnibus Law sebagai pendekatan strategis dalam reformasi regulasi di Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya menekankan pentingnya metode Omnibus Law dalam menyederhanakan regulasi nasional dan daerah guna menciptakan hukum yang lebih harmonis dan efektif.

Sesi utama forum ini diisi oleh diskusi panel dengan narasumber, Cahyani Suryandari selaku staf ahli menteri koordinator bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Beliau menjelaskan bagaimana metode Omnibus Law mampu mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam paparannya, Cahyani menyoroti beberapa manfaat utama Omnibus Law, yaitu Menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan beberapa undang-undang terkait ke dalam satu aturan, Mempercepat proses legislasi, sehingga tidak perlu melakukan revisi peraturan satu per satu, Mengharmonisasi peraturan pusat dan daerah, untuk menghindari konflik hukum serta Meningkatkan kepastian hukum dan investasi, dengan memangkas birokrasi yang berbelit.

Setelah paparan materi, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi lebih dalam mengenai penerapan metode Omnibus Law dalam perancangan peraturan perundang-undangan.

Para peserta mengapresiasi forum ini sebagai langkah konkret dalam penataan regulasi nasional yang lebih sederhana dan efektif. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di akhiri dengan harapan bahwa metode Omnibus Law dapat semakin diimplementasikan dalam berbagai aspek regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

ppankum2.jpg

ppankum3.jpg

ppankum4.jpg

Wujudkan Sistem Bantuan Hukum Secara Merata, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Sosialisasi Pembentukan Posyankum dan Paralegal Justice Award Kalteng Tahun 2025

sosialisasi_posyankum_1.jpg

Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan Paralegal Justice Award 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran pos pelayanan hukum serta penghargaan bagi para paralegal yang berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Kamis (13/02).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian), Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Constantinus Kristomo) sebagai narasumber yang menghadiri secara virtual, Kepala Divisi P3H (Muhammad Mufid), serta para paralegal dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya keberadaan pos pelayanan hukum sebagai sarana bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan inklusif.

"Dengan adanya Pos Pelayanan Hukum, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan pendampingan hukum. Selain itu, Paralegal Justice Award merupakan bentuk apresiasi bagi para pegiat bantuan hukum yang telah berdedikasi dalam membantu masyarakat yang kurang mampu," ujar Maju Amintas.

Paralegal Justice Award sendiri diberikan kepada individu atau kelompok yang dinilai memiliki peran aktif dalam pemberian bantuan hukum secara non-litigasi kepada masyarakat. Para penerima penghargaan dipilih berdasarkan dedikasi, inovasi, serta dampak yang mereka berikan dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya.

Selain sosialisasi dan penghargaan, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif agar lebih memahami perkembangan hukum terkini. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang merata di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses hukum yang adil dan transparan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya peran paralegal dalam sistem keadilan di Indonesia. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

sosialisasi_posyankum_1_2.jpg

sosialisasi_posyankum_1_3.jpg

sosialisasi_posyankum_1_4.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

HARMON_KOBAR_1.jpg 

Palangka Raya – Kanwil Kementerian Hukum Kalteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas delapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (13/02/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhamad Mufid), serta dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja I Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Kerja I menyampaikan hasil harmonisasi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati, dengan kesimpulan bahwa keseluruhan rancangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Beberapa penyempurnaan dilakukan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi ini. Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dilakukan sebagai bentuk kesepakatan bersama atas rancangan produk hukum daerah yang telah disusun.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai simbol sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025

Foto Dokumentasi : 
HARMON_KOBAR_2.jpgHARMON_KOBAR_3.jpgHARMON_KOBAR_4.jpg

Perkuat Kesadaran Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Sosialisasikan Program Strategis di Katingan

 sadarkum_katingan_1.jpg

Katingan – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award, Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Katingan, Kamis (13/02/2024). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan memperluas pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Salawah, Kasongan, dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Plt. Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan, serta menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj. Sekda Katingan dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif seputar program-program pembinaan hukum yang disosialisasikan.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Katingan menyampaikan apresiasi kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang berpartisipasi meskipun di tengah kesibukan tugas mereka. Ia juga memberikan penghargaan kepada tim narasumber dan panitia yang telah berkolaborasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Harapannya, program Paralegal Justice Award, Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Katingan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Vasco Fernando, Analis Hukum Ahli Muda, memaparkan mengenai Paralegal Justice Award, sebuah inisiatif untuk mendorong peran paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan. Sementara itu, Musa Ansari Rambe, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, menjelaskan tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih melek hukum dan memiliki akses terhadap layanan hukum.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan, masukan, serta diskusi yang berlangsung aktif selama kegiatan. Banyak peserta yang mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung program-program yang telah disosialisasikan. Sebagai tindak lanjut, narasumber membuka ruang komunikasi bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau pendampingan dalam implementasi program di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan dapat semakin sadar hukum serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan hukum, demi menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025

 

Foto Dokumentasi : 
sadarkum_katingan_2.jpgsadarkum_katingan_3.jpg

Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada Dukung Proses Hukum, Kakanwil Kemenkum Hadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual

pphuk1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng), Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum mengikuti secara virtual. Kamis (13/02/2025).

Bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak Kegitan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang PUU. “Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU, termasuk profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja”, ucap Dirjen PP. 

Dalam arahannya Ia juga mengingatkan agar tim perancang memiliki sense of belonging terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Lebih lanjut, Dhahana menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Ditjen PP saat ini telah berbasis elektronik, sehingga proses harmonisasi Raperda akan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi.

”Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah dengan hadirnya aplikasi E-harmonisasi,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dipaparkan teknis penggunaan aplikasi E-Harmonisasi secara rinci, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) menyambut baik dan mendukung penuh implementasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Aplikasi ini merupakan terobosan digital yang sangat relevan dengan semangat transformasi digital yang sedang dijalankan oleh pemerintah, khususnya dalam bidang hukum.

Kakanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum. Aplikasi E-Harmonisasi juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan teknis dalam penyusunan peraturan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan transparansi yang lebih besar bagi public”, ungkap M.A Siburian.

Selain itu, aplikasi ini akan memfasilitasi para pemangku kepentingan di daerah untuk berkoordinasi secara lebih efektif, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan. Kanwil Kemenkum akan terus mendukung dan memberikan pelayanan yang optimal untuk memastikan aplikasi ini dapat digunakan secara maksimal oleh seluruh instansi terkait.

Kami percaya bahwa dengan aplikasi ini, proses harmonisasi Raperda dan Raperkada akan menjadi lebih cepat, akurat, dan terukur, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya regulasi yang lebih baik untuk masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

pphuk2.jpg

pphuk3.jpg

pphuk4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI