Berikan Perlindungan HAM Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Pada Rapat Koordinasi Aksi HAM Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2024

AKsi_HAM_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2024, Rabu (19/06/24).

Bertempat di Aula Kahayan, Kegiatan ini di ikuti Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari Dinas – Dinas terkait yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Plt. Kakanwil dalam Sambutannya menyampaikan AKSI HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.

RANHAM yang diimplementasikan harus memiliki kejelasan terkait tujuannya dalam memberikan perlindungan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat

“Saat ini Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah sampai pada Generasi Kelima, dimana sasaran dari rencana aksi, fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum ada,” ucap Plt. Kakanwil.

“Melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan solusi atas belum optimalnya capaian Aksi HAM di tahun sebelumnya, serta meningkatkan capaian Aksi HAM Tahun 2024,” ujarnya.

Lanjutnya, Plt. Kakanwil mengharapkan kepada para peserta agar bersunguh-sunguh dalam mengikuti rangkaian kegiatan ini secara aktif, mengingat acara ini merupakan suatu kegiatan yang baik untuk mengarahkan langkah ke depan yang diperlukan bagi setiap aparatur pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi, dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Koordinasi ini juga dapat memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia.

AKsi_HAM_2.jpgAKsi_HAM_3.jpgAKsi_HAM_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng luncurkan "Sentra Layanan Hukum (SLH)" sebagai fasilitasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jarak Jauh

14062024 1

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik kepada masyarakat di Kalimantan Tengah khususnya di sektor hukum dan hak asasi manusia yang dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, diperlukan berbagai inovasi dan pengembangan layanan. Tujuan dari hal tersebut yakni agar memudahkan dan mengoptimalkan berbagai layanan yang tersedia, sehingga akses pemenuhan terhadap permohonan layanan serta kemanfaatan layanan dapat lebih dekat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku leading sector di wilayah memiliki peranan penting dalam pemenuhan layanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat, layanan yang diberikanpun dibarengi dengan kemudahan dalam proses mendapatkannya, termasuk bagi masyarakat yang secara geografis terbilang jauh jika harus mengajukan layanan secara langsung di kantor wilayah yang berlokasi di Kota Palangka Raya.

Sebagai salah satu terobosan guna mengatasi permasalahan tersebut, tercetuslah program "Sentra Layanan Hukum (SLH)" sebagai fasilitasi mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat dengan wilayah kerja Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan yang berlokasi di Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pangkalan Bun.

Layanan yang diberikan antara lain sebagai berikut :
1. Pendirian Perseroan Perseroan Perorangan;
2. Pendaftaran/Pencatatan Kekayaan Intelektual;
3. Pendaftaran Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah dan/atau Pembinaan/Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum);
4. Konsultasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa);
5. Konsultasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu;
6. Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).

Dengan adanya layanan tersebut pemenuhan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat dipenuhi dan ditindaklanjuti, sehingga selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik tersebut berorientasi pada prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia.

Adanya inovasi yang dicetuskan tersebut selain ditujukan untuk masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat juga sebagai upaya dalam melakukan peningkatkan kompetensi pemberi layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta kualitas sarana prasarana yang ada.

14062024 2

 14062024 3

14062024 4

 

Sebarkan Informasi Layanan AHU di Kabupaten, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Disperindagkop Kabupaten Seruyan

lahyanan ahu 1

Seruyan – Dalam rangka penyebarluasan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi JFT Analis Hukum Muda dan Pertama (Rakhmad Akbar S dan Rizky Imawaty) beserta Staf Subbid AHU (Agus Rubiyanti), Kamis (13/06).

Kunjungan pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan disambut langsung oleh Sekretaris Disdik Seruyan (Kastam) di ruang kerjanya. Dalam hal ini, dijelaskan terkait dengan layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu  dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres Nomor 2 Tahun 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apistille  oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut Kasubbid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Ditambahkan juga oleh JFT Analis Hukum bahwa saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” jelas Hadi Cahyadi.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yang disambut oleh Kepala Bidang UMKM (Yeni) bertempat di ruang kerja Kepala Dinas. Disampaikan bahwa Kemudahan masyarakat dalam membuat badan hukum melalui perseroan perorangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, UMK dapat dengan mudah memiliki legalitas usahanya yang berbentuk Perseroan Perorangan.

Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum perseroan perorangan, “Perseroan perorangan adalah terobosan pemerintah pusat bagi UMK perorangan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK apabila dalam suatu proyek atau tender yang mewajibkan memiliki status badan hukum, selain adanya peran penting juga dari DPMPTSP sebagai pemberi ijin usaha dan perbankan dari segi permodalan,” tutur Kasubbid Pelayanan AHU.

Ditambahkan oleh JFT Analis Hukum bahwasanya Kantor Wilayah meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perseroan perorangan yang dilakukan secara online. “Kanwil Kemenkumham Kalteng siap membantu masyarakat pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum peseroan perorangan. Informasi mengenai perseroan perorangan dapat masyarakat dapatkan melalui ptp.ahu.go.id, atau berkunjung ke kantor wilayah. Selain itu, kami siap untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Seruyan jika telah dilakukan koordinasi ataupun bersurat kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng,” tutup Rakhmad Akbar. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

lahyanan ahu 1

lahyanan ahu 1

lahyanan ahu 1

Supervisi Pagu Indikatif TA 2025 di Lingkungan Kanwil Kemenkumam Kalimantan Tengah Resmi Ditutup

0 01aaaaaaaaaaaaaa 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah melaksanakan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan selama empat hari (11-14 Juni 2024) di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Plt. Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) berkesempatan menutup kegiatan. “Bersama-sama kita telah mengikuti kegiatan Supervisi Pagu Indikatif TA 2025 yang menjadi dasar bagi kita untuk mengarahkan sumber daya, dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak bagi Pemerintah, Negara, dan Masyarakat.” ujar Diana.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pendampingan dan supervisi dalam analisis kebutuhan, penyusunan anggaran serta strategi dalam pengalokasian dana yang efisien. Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini setiap satuan kerja telah menyusun pagu indikatifnya masing-masing, dan memastikan kembali bahwa penyusunan pagu indikatifnya telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, yaitu dengan menggunakan standar biaya masukan tahun 2024, menggunakan postur anggaran tahun 2025, membuat RAB secara terinci berdasarkan Klasifikasi Rincian Output (KRO) serta menyusun KAK/TOR berdasarkan Rincian Output (RO).

“Dari kegiatan Supervisi Pagu Indikatif TA 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan, Semoga kita bisa selalu melakukan sinergi dan kolaborasi untuk berkontribusi positif dalam memberikan kinerja terbaik bagi organisasi kita, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.” Tutup Diana.

Acara diakhiri dengan doa bersama sebagai tanda syukur atas kelancaran dan keberhasilan kegiatan ini. Dengan berakhirnya kegiatan Supervisi Pagu Indikatif ini, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil supervisi secara efektif dan efisien, sehingga anggaran negara dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

0 01aaaaaaaaaaaaaa 2

0 01aaaaaaaaaaaaaa 2

0 01aaaaaaaaaaaaaa 2

0 01aaaaaaaaaaaaaa 2

Kanwil Kemenkumham Kalteng Berbagi Pengalaman dan Diskusi Mengenai Penguatan Zona Integritas

13062024 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Zona Integritas. Kegiatan penguatan yang dilaksanakan di Balai Karantina Kesehatan Kelas II Palangka Raya mengundang beberapa instansi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk penguatan zona integritas menuju WBK/WBBM, Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) membagikan pengalamannya dalam pembangunan zona integritas di Kanwil Kemenkumham Kalteng (13/06).

Dalam kegiatan yang dihadiri banyak instansi salah satunya KPKNL, BPKP, Bea Cukai, Keagenan Travel dll, Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas II Palangka Raya (Ucup Supriyadi) berharap kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang dapat diadopsi oleh semua instansi khususnya BKK Kelas II Palangka Raya.

“Dengan adanya narasumber kali ini semoga menjadi pembelajaran kita bersama khususnya di BKK Kelas II Palangka Raya yang terus berproses dalam pembangunan zona integritas” tambah Ucup Supriyadi.

Widiana Puspitasari sebagai Ketua Pembangunan ZI BKK Kelas II Palangka Raya memaparkan kegiatan-kegiatan pada masing-masing pokja yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan disuksi oleh Diana Soekowati. Kabag Program dan Humas menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan indikator penilaian dan nilai minimal yang harus didapatkan untuk dapat mengikuti kontestasi WBK/WBBM.

“Pembangunan ZI ini harus dimulai dari pimpinan tertinggi sebagai role model hingga kepada seluruh jajarannya termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)” tegas Diana Soekowati. Selanjutnya, Diana menyampaikan bahwasanya hal-hal yang tak kalah penting dalam pembangunan zona integritas adalah mind set dan culture set yang ada pada organisasi dimana hal tersebut merupakan kunci dalam membangun budaya dan semangat dalam pelayan prima.

Setelah pemaparan materi giat selanjutnya adalah diskusi dimana diskusi dilakukan dua arah dan terbuka untuk seluruh peserta baik instansi ataupun pengguna pelayanan publik. Adapun beberapa pertanyaan disampaikan dari perwakilan BPKP, KPKNL dan juga keagenan. Sebelum kegiatan ditutup, Ucup Supriyadi menegaskan bahwsanya apa yang sudah didapatkan hari ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran yang harus terus dilakukan dan dapat dilanjutkan dengan giat-giat seperti studi banding pada satuan kerja yang telah sukses mengimplementasikan pembangunan zona integritas.

13062024 413062024 413062024 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI