Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Kunjungan Konsultasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual Dari PT SKS Listrik Kalimantan

KIpln1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari PT SKS Listrik Kalimantan dalam rangka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), yang meliputi merek, paten, dan hak cipta. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan PT SKS Listrik Kalimantan pada tanggal 3 Februari 2025 di Kabupaten Gunung Mas. Kamis (08/05/2025)

Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas Analis KI Ahli Muda, Laila Rahmawati, Analis KI Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, dan Halpdesk Kekayaan Intelektual, Fisti Fautika Ramadhani. Sementara itu, PT SKS Listrik Kalimantan diwakili oleh Miranda Puspita Ramadhani beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, Laila menyampaikan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran merek kolektif, paten, dan hak cipta, serta manfaat perlindungan hukum atas karya lintelektual. Penjelasan diberikan secara interaktif, dan pihak PT SKS Listrik Kalimantan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap informasi yang disampaikan. Mereka mengapresiasi layanan konsultasi ini sebagai upaya nyata yang sangat membantu dalam memahami dan mengurus perlindungan Kekayaan Intelektual perusahaan.

Selanjutnya, Laila menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya di era industri yang semakin kompetitif saat ini. Menurutnya, pendaftaran KI bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset strategis perusahaan dalam membangun daya saing dan nilai tambah produk atau inovasi yang dimiliki.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual. Layanan konsultasi dan pendampingan serupa akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi mendorong peningkatan kesadaran dan jumlah pendaftaran KI di wilayah Kalimantan Tengah, baik oleh pelaku usaha, institusi, maupun masyarakat umum.

Dengan adanya sinergi antara instansi pemerintah dan dunia usaha seperti yang tercermin dalam konsultasi ini, diharapkan mampu menciptakan ekosistem inovasi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

KIpln2.jpg

KIpln3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI