Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kamis (8/5/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau, dan jajaran teknis terkait dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam pembukaan rapat harmonisasi terhadap 9 Raperbup Kabupaten Lamandau dan 2 Raperbup Kabupaten Barito Selatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, menyampaikan pesan penting tentang urgensi dan esensi harmonisasi regulasi dalam sistem hukum nasional.
Dalam sambutannya, Muhamad Mufid, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi merupakan pondasi penting agar setiap peraturan daerah memiliki kesinambungan dengan hukum yang lebih tinggi dan kebijakan nasional.
Muhamad Mufid, juga memberikan apresiasi kepada dua pemerintah kabupaten atas inisiatif aktif mereka dalam menyusun regulasi yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang terbuka dan produktif untuk merumuskan peraturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Di akhir sambutan, Muhamad Mufid, menyampaikan harapannya agar rapat berjalan lancar, produktif, dan mampu menghasilkan rumusan terbaik, demi produk hukum yang berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :