Terciptanya Laporan Yang Akuntabel, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Entry Meeting Kegiatan Reviu SAKIP oleh Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal

Sakitp 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ikuti kegiatan Meeting Kegiatan Reviu atas Hasil Penilaian Kinerja Internal (SAKIP) secara Berjenjang oleh Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Senin (28/05/24).

Kegiatan Entry Meeting ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra) serta Tim Program & Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam arahannya Inspektur Wilayah menyampaikan bahwa output dan outcome harus mampu tercapai dan baik yang didasari oleh penyusunan kegiatan dan anggaran yang terencana dengan baik, serta adanya kinerja secara vertikal agar dapat menghasilkan laporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu dipastikan agar penyusunan IKU dilakukan sebelum penyusunan RKAKL serta diharapkan adanya keterlibatan pimpinan yang interaktif mengingat terdapat keterbatasan dalam penyampaian kebijakan.

Auditor Madya Wilayah II disampaikan beberapa catatan seperti belum terlaksananya Survey Internal terhadap Pegawai terkait Pemahaman, Kepedulian, serta Komitmen pegawai dalam rangka pencapaian kinerja, dokumen LKjIP belum melampirkan data dukung yang relevan terkait capaian masing-masing indicator. (Reddok, Humas-RT, 2024).

Sakitp 1Sakitp 1

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Golden Visa, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal

GOLDEN VISA 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dengan Tema “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Golden Visa” di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, Senin (27/07/24).

Bertempat di Ballroom Hotel Best ballroom hotel best western, Kegiatan ini di ikuti Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan Narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali) dalam hal ini menyampaikan Maksud diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah menambah wawasan dan pemahaman mengenai Permenkumham nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin tinggal serta hal berkaitan dengan Golden Visa, Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai bagaimana berinvestasi dan menanam modal di Indonesia serta Menambah Pemahaman dan pengetahuan bagi pihak Perusahaan kemudahan Keimigrasian yang diberikan kepada Investor Asing.

Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) juga menyampaikan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tema yang di angkat dalam Sosialisasi ini adalah: " MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI GOLDEN VISA ". Latar belakang pemilihan tema tersebut Pascapandemi COVID-19, perekonomian Indonesia berhasil menunjukkan ketahanannya, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mencapai 5,31 persen. 

Nilai ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 yang mencapai 3,70 persen. Realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) juga berhasil mencapai Rp 654,4 triliun. Aliran investasi yang masuk ke Indonesia tentunya akan mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta transfer teknologi.

Menyadari pentingnya investasi bagi stabilitas perekonomian Indonesia maka pemerintah melakukan upaya meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menunjukan peran Kantor wWlayah dalam penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat di tingkat wilayah.

Adapun gambaran sedikit mengenai Golden Visa yaitu Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai Golden Visa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, yang diUndangkan 30 Agustus 2023.

“Pada kegiatan ini kami mengharapkan memperoleh dapak positif dengan penyebaran informasi kepada istansi terkait dan para pengusaha yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan mengenai layanan keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah,” Ucap Kadiv Im.

GOLDEN VISA 1GOLDEN VISA 1GOLDEN VISA 1

Gelar Workshop Pendampingan PM SPIP dan Penyusunan MR TA 2024 Demi Wujudkan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang Good Governance

pm spip mr 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah buka kegiatan Workshop Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bertempat di Aula Mentaya, Senin (27/05).

Hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) dan Para Operator SPIP dan Manajemen Risiko di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran Kemenkumham Kalteng dapat mengetahui Mekanisme Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Penerapan SPIP yang didasarkan pada PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tetapi kita perlu memahami pentingnya peran SPIP yang terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern,” jelas Muhammad Mufid.

SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja, tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian (control culture) yang menjadi suatu bagian dari budaya kerja organisasi. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung pada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Selain itu, Manajemen Risiko juga merupakan hal yang penting dan suatu proses yang sistematis dan terstruktur dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Dengan manajemen risiko yang baik, kita dapat memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 7 landasan hukum kita dalam menjalankan manajemen risiko.

Kemudian Kepala Bagian Program dan Humas juga menekankan kepada para peserta bahwa Pendampingan ini adalah langkah kongkret kita dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan melalui kegiatan hari ini, kita akan menjadi lebih baik dalam mengindentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko.

“Saya berharap bahwa Pendampingan ini bukan hanya menjadi tempat untuk belajar, tetapi juga menjadi tempat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk saling belajar dan berdiskusi, sehingga kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng,” pungkas Diana Soekowati.

Pada kesempatan ini juga hadir narasumber untuk melakukan Pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) di Kanwil Kemenkumham Kalteng antara lain Auditor Ahli Madya (Cucu Supangkat) dan Auditor Ahli Muda (Ariferdina Ambudi dan Yeti Nurul Islamiyah) dari BPKP Kalteng.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP, Maturitas SPIP, dan Penerapan Manajemen Risiko, dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko terhadap hal-hal yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi, sehingga internalisasi SPIP dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dapat dituangkan dalam penyusunan Laporan SPIP Kantor Wilayah Tahun 2024. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

pm spip mr 1

pm spip mr 1

pm spip mr 1

pm spip mr 1

Wujudkan P5HAM Yang Berdampak Menuju Indonesia Emas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Kalimantan Tengah

A.aP5hamnew5

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Palayanan Hukum dan HAM Bidang HAM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Senin (27/5/2024)

Dengan mengusung tema “Wujudkan P5HAM Yang Berdampak Menuju Indonesia Emas”, Kegiatan di hadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dr. Dhahana Putra) yang mengikuti secara virtual dan kegiatan di buka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Muhammad Mufid) yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Maskur), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), KEPALA SUB BIDANG PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA (SEPTI NURHAYATI) dan para peserta dan narasumber yang terdiri dari OPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Kantor Wilayah meyampaikan Stranas  BHAM merupakan  arah   kebijakan nasional yang memuat strategi dan    langkah   untuk     digunakan   sebagai acuan   bagi  kementerian,  lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan  Pemangku Kepentingan  Lainnya   untuk kemajuan dunia usaha     dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan  pemulihan HAM.

Stranas BHAM diharapkan dapat   menciptakan kebijakan yang   lebih   terpadu,  terfokus, berdampak,  dan    terukur     mengenai  Bisnis   dan  HAM, yang didukung oleh evaluasi dan      pengawasan yang berkesinambungan dan  transparan,  serta  koordinasi yang  lebih intensif   antara  kementerian   dan   lembaga   pemerintahan maupun dengan Pelaku  Usaha  serta  masyarakat. Pada akhirnya, Stranas  BHAM  ini   dapat  berkontribusi   dalam    mencegah dan  mengatasi   potensi    dampak   kegiatan   bisnis    terhadap HAM dan  memberikan pemulihan yang  efektif terhadap korban yang terdampak.

Lebih lanjut Mufid mengatakan untuk meningkatkan peran  Pemerintah Daerah dalam implementasi  Penghormatan,  Pelindungan,  Pemenuhan, Penegakan, dan  Pemajuan  Hak Asasi   Manusia  (P5HAM) maka dibentuk  Gugus  Tugas  Daerah   Bisnis  dan  Hak  Asasi   Manusia (GTD  BHAM) yang  terdiri dari organisasi  perangkat daerah tingkat Provinsi,  instansi  vertikal  kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang  hukum  dan  hak  asasi manusia, serta mitra   non-pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, GTD Bisnis dan HAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Dalam GTD terdapat 3 (tiga) kelompok kerja meliputi, Peningkatan Pemahaman, Kesadaran dan kapasitas dari semua Pemangku  Kepentingan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Pengembangan Regulasi atau Kebijakan yang mendukung Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Akses Pemulihan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Usaha.

Guna mewujudkan upaya-upaya diatas, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam ketiga pilar tersebut ke dalam kebijakan nasionalnya.  Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai upaya penelitian,diseminasi dan atau penguatan kapasitas bagi aparatur negara lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan mengenai Bisnis dan HAM. Salah satunya pelaksanaan sosialisasi stranas Bisnis dan HAM ini.

Diakhir sambutannya Plh. Kepala Kantor Wilayah mengatakan “Kegiatan ini menjadi penting sebagai   perwujudan dalam mencapai pemenuhan,penghormatan, pemajuan,penegakan dan perlindungan HAM. Dalam kesempatan ini, diharapkan juga kepada kelompok kerja gugus tugas daerah bisnis dan HAM dapat bekerja sama dengan baik”, ungkap Mufid.

Setelah dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Meteri oleh Narasumber tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yaitu : Pedoman Bisnis dan HAM, Relasi Bisnis dan HAM, Dampak Negatif Bisnis Yang Mengabaikan HAM, Manfaat Perusahaan / Pelaku Usaha melakukan HRDD (Human Right Due Diligence), Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Urgensi Dasar Menimbang Pembentukan Perpres Stranas BHAM, 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Aksi BHAM Tahun 2024, Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) serta Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA). (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.aP5hamnew5A.aP5hamnew5A.aP5hamnew5A.aP5hamnew5

Tim Basket Kemenkumham Kalteng Siap Ramaikan Turnamen Basketball Wali Kota Cup Tahun 2024

A.Aabasketpengayoman3

Palangka Raya – Tim Basket Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serius dan semangat dalam melakukan latihan bersma guna meningkatkan Skill dan Chemistry antar pemain bertempat di Gor Basket Thamrin Palangka Raya. Sabtu (25/5/2024)

Kegiatan latihan ini dalam rangka persiapan mengikuti Event Turnamen Basketball Wali Kota Cup Tahun 2024 dalam rangka memeriahkan hari jadi Pemerintah Kota Palangka Raya Ke-59 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67.

Ketua POP Basket Kemenkumham Kalteng (Vasco Fernando) optimis jika Tim Basket Pengayoman Kemenkumham Kalteng akan mampu tampil bagus dan optimal dalam turnamen yang akan di selenggarakan 15 s.d 23 Juni 2024 bertempat di Gor Basket Thamrin Palangka Raya.

Kegiatan latihan bersama ini juga sekaligus menjadi ajang seleksi atlit basket yang akan bergabung dalam tim Basket Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kalteng, “Latihan bersama ini dilakukan untuk mengasah skill dan menumbuhkan chemistry antar pemain dan nantinya beberapa pemain baik dari Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi akan kita pilih untuk memperkuat tim basket Pengayoman Kanwil Kemenkumam Kalteng”, ucap Vasco.

“ini pertama kalinya tim basket Pengayoman Kemenkumham Kalteng akan berlaga dalam event antar Instansi Pemerintah, BUMN/D dan Kementerian/Lembaga, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk prestasi Kanwil Kemenkumham Kalteng”, ungkap Ketua POP Basket Pengayoman. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.Aabasketpengayoman3A.Aabasketpengayoman3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI