Palangka Raya – Enam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan resmi dibahas dalam forum harmonisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, sebagai langkah memastikan keselarasan hukum daerah dengan regulasi nasional. Senin (25/08/2025)
Enam rancangan tersebut meliputi: Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Rancangan Perbup tentang Pedoman Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Rancangan Perbup tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Rancangan Perbup tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta Rancangan Perbup tentang Pedoman Pengawasan Intern Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan yang disusun oleh Pemerintah Daerah Barito Selatan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas. “Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar setiap rancangan peraturan yang dibuat pemerintah daerah tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hajrianor menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang baik. “Produk hukum daerah yang selaras akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepastian hukum, memperkuat sistem pengawasan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih tertib dan terarah,” pungkasnya.
Melalui harmonisasi ini diharapkan enam rancangan Perbup dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mendorong peningkatan pengawasan internal. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Barito Selatan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor