Asah Skil dan Keterampilan, Jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Latihan Menembak

A.AaMenembakim7

Palangka Raya - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pelatihan menembak bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah bertempat di Lapangan Tembak Satuan Brimob Polda Kalteng. Selasa (28/5/2024)

Sebanyak 40 Peserta berpartisipasi dalam latihan ini, yang dipimpin oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng (Dr. Joko Martanto) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasian dan Pemasyarakatan serta pejabat administrator dan pengawas pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Mewakili Dansat Brimob Polda Kalteng P.S Kasubbag Min Ops Komandan Latihan (Iptu Anang Trisilo Nugroho) menyampaikan, Kegiatan latihan menembak ini dapat dijadikan Latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan ketangkasan anggota dalam menghadapi potensi situasi darurat yang mungkin terjadi dalam tugas-tugas mereka.

“Dalam menjalankan tugasnya, ada kemungkinan petugas keimigrasian dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kemungkinan menghadapi ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan Latihan ini dapat melatih keterampilan mereka khususnya menembak,” ujar Anang.

Dirinya menambahkan, pihaknya siap untuk bersinergi dan menfasilitasi Kemenkumham Kalteng khususnya latihan menembak. Mereka juga mengenakan perlengkapan keamanan dan pelindung lengkap sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara itu Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng (Dr. Joko Martanto) mengatakan bahwa latihan ini merupakan bagian dari program Divisi Keimigrasian yang dilakukan untuk memastikan kesiapan dan profesionalisme petugas keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya.

“Diharapkan dengan adanya latihan ini, jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng akan semakin siap dan tanggap dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan”, ucap Joko.

Menurutnya, peningkatan kemampuan dan ketrampilan dalam menembak diharapkan dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak keimigrasian ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi antar pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dan sekaligus meningkatkan skil dan keterampilan dalam menembak.

“Selamat menjalani latihan, semoga sukses dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan keamanan,” tutupnya.

Dalam latihan ini juga diambil 5 (lima) nilai terbaik pada Latihan menembak yaitu peringkat pertama Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya (Dwi Santosa), peringkat kedua Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Sugiyanto), peringkat ketiga Staf Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng (I Made Sudiarta), peringkat keempat Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) dan peringkat kelima Staf Divisi Keimigrasian (Daud Sidik). (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.AaMenembakim7A.AaMenembakim7A.AaMenembakim7A.AaMenembakim7A.AaMenembakim7A.AaMenembakim7

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Menyelenggarakan Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan PROLEGDA dan Naskah Akademik

z Prolegda 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (28/05/2024).

Pada kesempatan ini bertindak sebagai Narasumber perancang peraturan perundang-undangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Adharinalti dan Nunuk Febriananingsih).

Peserta yang hadir pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik adalah Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Kota Palangka Raya dan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, JFT Perancang Perundang-undangan serta JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Acara rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber.

Narasumber menyampaikan bahwa Tahapan Perencanaan Pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk penyusunan prolegda dan naskah akademik merupakan “pintu masuk” pertama dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Penataan Regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan karena akan menentukan kualitas peraturan perundang-undangan di tahap selanjutnya, dengan tujuan , pedoman menentukan skala prioritas Pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan gambaran  obyektif kebutuhan Pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan rencana pembentukan PUU  selaras dengan  dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) atau prioritas daerah, memberikan pedoman bagi lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Perencanaan penyusunan rancangan produk hukum di daerah, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengikutsertakan biro hukum, Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda, dikoordinasikan oleh Balegda.

z Prolegda 1z Prolegda 1z Prolegda 1

Tingkatkan Perbaikan Layanan Yang Lebih Baik, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Diseminasi HAM P2HAM Pelatihan Bahasa Isyarat

z P2HAM a 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Pelatihan Bahasa Isyarat, Selasa (28/05/24).

Kegiatan ini di laksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Septi Nurhayati) dan di hadri oleh Narasumber pelatihan Bahasa isyarat dari SLBN Kota Palangka Raya (Jambi D Nudin) dan Perserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng serta stake holder terkait.

Septi dalam hal ini menyampaikan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kegiatan Diseminasi HAM adalah menyebarluaskan informasi tentang perlindungan,penghormatan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.

Salah satunya kegiatan tersebut adalah pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. Dalam P2ham ini adalah berorientasi pada kaum rentan dan kaum difabel diantaranya untuk meningkatkan kemampuan para petugas di UPT dalam melayani kaum difabel yaitu pelatihan Bahasa isyarat.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Standar Pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kriteria pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Maka kita harus meningkatkan kualitas layanan di unit kerja, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan ,Rupbasan dan Imigrasi.

“Ada banyak Hal penting lainnya yang dapat dilakukan selain anggaran, yaitu sikap perilaku petugas dalam memberikan pelayanan harus dengan pendekatan nilai-nilai HAM,”. Ucap Septi.

z P2HAM a 1z P2HAM a 1z P2HAM a 1

Pastikan Pelayanan AHU Berjalan Optimal, Kanwil Kemenkumham Kalteng koordinasi ke Direktorat Jenderal AHU

koor djahu 4

Jakarta - Kanwil Kemenkumham Kalteng senantiasa berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan AHU yang berkualitas di wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi staf (Oktavriana Ekasari, Agus Dwi Susanto, Rakhmad Akbar Sahawung, Felicia Fedrica) melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selasa (28/05/2024).

Koordinasi dan konsultasi bertujuan untuk mendapatkan informasi atas serangkaian permasalahan yang ditemukan pada tingkat wilayah yaitu adanya permohonan status kewarganegaraan ganda pasal 3A yang sudah mendekati batas akhir dari penyampaian permohonan, konsultasi perihal rencana aksi sinkronisasi data Notaris dan serta permintaan data PPNS.

Analis Hukum Ahli Muda pada Subdit Status Kewarganegaraan (Faraitody Rinto Hakim) menyambut baik koordinasi dan konsultasi yang dilakukan tim kanwil Kalteng. Berdasarkan hasil diskusi, beliau menyampaikan untuk permohonan status anak kewarganegaraan ganda (ABG), yang bersangkutan perlu melengkapi berkas yang ada minimal persyaratan dokumen mininum sebelum tanggal 31 Mei 2024 disertai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan dan melakukan pembayaran PNBP. Selain itu pemohon perlu mendatangi kedutaan negara terkait untuk memperoleh surat keterangan, selanjutnya apabila terlambat dalam penyampaian permohonan pewarganegaraan melalui Pasal 3A, maka pemohon akhirnya diharuskan mengajukan permohonan dengan pasal 8, yakni naturalisasi murni.

Selanjutnya tim melanjutkan koordinasi ke Subdit Perdata Direktorat Jenderal AHU dan diterima oleh Ibu Andi Yulia Hertaty, untuk permasalahan yang disampaikan oleh tim, beliau menyarankan agar inisiatif dari tim kantor wilayah yang telah melakukan update data notaris dengan melakukan konfirmasi/permintaan langsung ke Notaris di Kalimantan Tengah dapat diterangkan pada surat penyampaian pemenuhan rencana aksi dimaksud,sehingga Ditjen AHU tidak akan melakukan permintaan ulang terkait data dimaksud ke Notaris di Kalimatan Tengah.

Selanjutnya untuk data PPNS tim berkonsultasi pada Subdit Pidana. Adapun hasil diskusi menyimpulkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki 175 PPNS. Namun saat ini masih belum terdapat data valid PPNS yang telah pensiun maupun yang telah mutasi, saat ini tim Subdit Pidana sedang melakukan verifikasi/ validasi terkait data dimaksud agar dapat diketahui data PPNS yang valid pada setiap wilayah.

Pada akhir pertemuan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan memberikan masukkan dan arahan yaitu dari Subdit Status Kewarganegaraan, Subdit Perdata, dan Subdit PPNS. Beliau berharap koordinasi ini dapat dilakukan secara berkesinambungan baik secara langsung maupun melalui media Virtual atau dapat melalui telepon / Whatsapp. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
koor djahu 4koor djahu 4koor djahu 4

Terciptanya Laporan Yang Akuntabel, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Entry Meeting Kegiatan Reviu SAKIP oleh Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal

Sakitp 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ikuti kegiatan Meeting Kegiatan Reviu atas Hasil Penilaian Kinerja Internal (SAKIP) secara Berjenjang oleh Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Senin (28/05/24).

Kegiatan Entry Meeting ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra) serta Tim Program & Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam arahannya Inspektur Wilayah menyampaikan bahwa output dan outcome harus mampu tercapai dan baik yang didasari oleh penyusunan kegiatan dan anggaran yang terencana dengan baik, serta adanya kinerja secara vertikal agar dapat menghasilkan laporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu dipastikan agar penyusunan IKU dilakukan sebelum penyusunan RKAKL serta diharapkan adanya keterlibatan pimpinan yang interaktif mengingat terdapat keterbatasan dalam penyampaian kebijakan.

Auditor Madya Wilayah II disampaikan beberapa catatan seperti belum terlaksananya Survey Internal terhadap Pegawai terkait Pemahaman, Kepedulian, serta Komitmen pegawai dalam rangka pencapaian kinerja, dokumen LKjIP belum melampirkan data dukung yang relevan terkait capaian masing-masing indicator. (Reddok, Humas-RT, 2024).

Sakitp 1Sakitp 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI