Sukseskan Program Pembinaan Hukum Nasional, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi di BPHN

BPHN 4

Jakarta - Sebagai upaya untuk mereformasi dan meningkatkan kualitas Program Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memerlukan sinergitas, kontribusi dan aspirasi dari setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan perpanjangan tangan di daerah guna memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan yang kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Adanya hal tersebut menjadi acuan BPHN mengadakan kegiatan Rapaat Koordinasi (Rakor) Program Pembinaan Hukum.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (Widodo Ekatjahtjana), dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengevaluasi kebijakan dan program yang telah dilaksanakan, kemudian diperlukan perumusan strategi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan pembinaan hukum nasional yang lebih kokoh dan inklusif, sejalan dengan hal tersebut BPHN tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan RPerpres tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat yang outputnya berupa peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

Kanwil Kemenkunham Kalteng selaku leading sector di wilayah yang selalu mendukung penuh Program dari BPHN turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Rakor tersebut, yakni Khudloifah (Kepala Bidang Hukum), Penyuluh Hulum Ahli Madya dan Ahli Pertama (Erica Susanti dan Muhammad Rafid Zuhdi) mengikuti kegiatan di Aula Moedjono Lt. IV Kantor BPHN dengan seksama. Kamis, 29 Februari 2024.

Jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama BPHN hadir langsung sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024 dengan tema “Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas”, masing-masing Pimti menyampaikan sesuai pembagian tugas dan fungsi pada bidang yang ada seperti inovasi terhadap rencana strategis, dukungan manajemen, perencanaan hukum yang tepat sasaran, pelaporan fasilitasi program legislasi daerah (Prolegda), analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah, pemberian bantuan hukum, peningkatan kuantitas dan kualitas desa/kelurahan sadar hukum disertai adanya paralegal justice award bagi Lurah/Kades serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang mendorong adanya inventarisasi dokumen Hukum Adat yang ada di wilayah.

Dari berbagai Program Pembinaan Hukum yang telah dicanangan oleh BPHN, Kanwil Kemenkumham Kalteng akan senantiasa menjadi salah satu garda terdepan dalam menyukseskan implementasinya di wilayah kepada masyarakat, hal tersebut juga bertujuan sebagai salah satu bentuk nyata pemberian pelayanan publik yang baik dan tepat sasaran.

BPHN 4BPHN 4

Pacu Peningkatan Pemahaman dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Di Wilayah, Tiga Perusahaan Besar Gandeng Kanwil Kemenkumham Kalteng

KI 1

Buntok - Langkah nyata terus dilakukan antara dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pemajuan Kekayaan Intelektual di wilayah. kali ini sukses berkolaborasi dengan CSR PT Adaro Indonesia, PT Bukit Makmur Mandiri Utama dan PT Saptaindra Sejati dalam melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada UMKM Barito Selatan sekaligus layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek dan perseroan perorangan.

Kesadaran tentang pelindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM Binaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain, memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri terlebih lagi peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para pelaku usaha (UMKM) yang aktif dalam Car Free Day (CFD) di kota Buntok dimana usaha yang dijalankan sudah cukup di kenal masyarakat yang ada di kota Buntok dan sekitarnya. Itulah yang menjadi alasan pentingnya kegiatan ini bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual beserta pelindungannya.

Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sendiri dilaksanakan di Aula Hotel Anna Buntok, Barito Selatan yang dihadiri langsung oleh tim dari kantor wilayah Kalimatan Tengah yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi), dan 4 orang staf.

Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Laila berkesempatan memberikan penguatan kepada 60 peserta UMKM tentang Kekayaan Intelektual khsusunya merek. “Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol atau desain, ataupun kombinasi semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing” terang Laila. Laila juga menjelaskan pembagian merek yang terdiri atas merek tradisional (kata, gambar, atau kombinasi keduanya) dan merek non tradisonal (Hologram, suara, dan 3 dimensi). Untuk dapat mendaftarkan merek syarat cukup mudah, yaitu mengisi formulir, menyiapkan etiket (label merek) dengan format jpeg resolusi tidak lebih dari 1.024 X 1.024 Megapixel, KTP Pemohon dengan format PDF, Tanda tangan elektronik dengan format jpeg. Biaya bagi pemohon umum biaya pendaftaran merek secara umum senilai Rp 1.800.000,- dengan masa perlindungan 10 tahun. Khusus bagi pemohon UMKM perlu melengkapi syarat tembahan berupa surat rekomendasi binaan dari stakeholder terkait dengan format PDF, dan surat pernyataan UMKM dengan format PDF dengan biaya pendaftaran merek senilai Rp 500.000,- juga dengan masa perlindungan 10 tahun.

Namun demikian, sebelum mengajukan pendaftaran merek pemohon perlu memastikan merek yang akan di ajukan bukanlah merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya ataupun kesamaan keseluruhan pada merek yang telah terdaftar atau terlebih dahulu di ajukan pendaftaran. Kemudian, Hadi memberikan materi mengenai layanan administrasi hukum umum yaitu Perseoran Perorangan.

“Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)” jelas Hadi.

Untuk dapat mendaftarkan PTP secara online, pemohon perlu menyiapkan data diri berupa KTP, NPWP aktif, e-mail aktif. Biaya pendaftaran PTP sendiri sangat terjangkau yaitu Rp 50.000,-.kelebihan atapun keuntungan mendirikan perseroan perorangan antara lain membantu memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, tidak perlu melampirkan akta notaris, karena hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendiriannya saja, setelah memiliki sertifikat, status usaha menjadi badan hukum, diberi kebebasan dalam menentukan besaran modal yang digunakan, bersifat one-tier dimana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tentunya biaya pendaftaran yang murah tutup hadi pada paparannya.

Setelah penguatan materi dari kedua narasumber, dibuka layanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum oleh tim expert dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

KI 1

Pacu Peningkatan Pemahaman dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Di Wilayah, Tiga Perusahaan Besar Gandeng Kanwil Kemenkumham Kalteng

KI 1

Buntok - Langkah nyata terus dilakukan antara dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pemajuan Kekayaan Intelektual di wilayah. kali ini sukses berkolaborasi dengan CSR PT Adaro Indonesia, PT Bukit Makmur Mandiri Utama dan PT Saptaindra Sejati dalam melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada UMKM Barito Selatan sekaligus layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek dan perseroan perorangan.

Kesadaran tentang pelindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM Binaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain, memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri terlebih lagi peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para pelaku usaha (UMKM) yang aktif dalam Car Free Day (CFD) di kota Buntok dimana usaha yang dijalankan sudah cukup di kenal masyarakat yang ada di kota Buntok dan sekitarnya. Itulah yang menjadi alasan pentingnya kegiatan ini bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual beserta pelindungannya.

Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sendiri dilaksanakan di Aula Hotel Anna Buntok, Barito Selatan yang dihadiri langsung oleh tim dari kantor wilayah Kalimatan Tengah yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi), dan 4 orang staf.

Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Laila berkesempatan memberikan penguatan kepada 60 peserta UMKM tentang Kekayaan Intelektual khsusunya merek. “Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol atau desain, ataupun kombinasi semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing” terang Laila. Laila juga menjelaskan pembagian merek yang terdiri atas merek tradisional (kata, gambar, atau kombinasi keduanya) dan merek non tradisonal (Hologram, suara, dan 3 dimensi). Untuk dapat mendaftarkan merek syarat cukup mudah, yaitu mengisi formulir, menyiapkan etiket (label merek) dengan format jpeg resolusi tidak lebih dari 1.024 X 1.024 Megapixel, KTP Pemohon dengan format PDF, Tanda tangan elektronik dengan format jpeg. Biaya bagi pemohon umum biaya pendaftaran merek secara umum senilai Rp 1.800.000,- dengan masa perlindungan 10 tahun. Khusus bagi pemohon UMKM perlu melengkapi syarat tembahan berupa surat rekomendasi binaan dari stakeholder terkait dengan format PDF, dan surat pernyataan UMKM dengan format PDF dengan biaya pendaftaran merek senilai Rp 500.000,- juga dengan masa perlindungan 10 tahun.

Namun demikian, sebelum mengajukan pendaftaran merek pemohon perlu memastikan merek yang akan di ajukan bukanlah merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya ataupun kesamaan keseluruhan pada merek yang telah terdaftar atau terlebih dahulu di ajukan pendaftaran. Kemudian, Hadi memberikan materi mengenai layanan administrasi hukum umum yaitu Perseoran Perorangan.

“Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)” jelas Hadi.

Untuk dapat mendaftarkan PTP secara online, pemohon perlu menyiapkan data diri berupa KTP, NPWP aktif, e-mail aktif. Biaya pendaftaran PTP sendiri sangat terjangkau yaitu Rp 50.000,-.kelebihan atapun keuntungan mendirikan perseroan perorangan antara lain membantu memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, tidak perlu melampirkan akta notaris, karena hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendiriannya saja, setelah memiliki sertifikat, status usaha menjadi badan hukum, diberi kebebasan dalam menentukan besaran modal yang digunakan, bersifat one-tier dimana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tentunya biaya pendaftaran yang murah tutup hadi pada paparannya.

Setelah penguatan materi dari kedua narasumber, dibuka layanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum oleh tim expert dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

KI 1

Deteksi Dini Terhadap Potensi Kerawanan Orang Asing, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Operasi Intelijen di Wilayah Kab. Saruyan

Aopintelijennew01

Seruyan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaui Divisi Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Saruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (29/2/2024)

Kegiatan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Saruyan ini dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Saruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Operasi Intelijen ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.

Operasi Intelijen ini dilaksanakan dengan tehnik pengawasan terbuka. Adapun target operasi pada pelaksanaan kegiatan ini adalah beberapa perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Seruyan. Penentuan target nya berdasarkan informasi yang di miliki Divisi Keimigrasian.

Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan para penanggung jawab dari masing-masing perusahaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan “kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA)”, Jelas Irham.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menambahkan “Kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaga dan memastikan kondusifitas keadaan lapangan, terutama di sisi Keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh orang asing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah”, ucap Hendar.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim melakukan ݘ䰝賰혰ݘ䰝购ݘ䰝詰혦ݘ䰝謠antara daftar TKA yang dilaporkan oleh Kantor Imigrasi setempat dengan dokumen-dokumen TKA seperti visa Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara persuasiv, dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, petugas memastikan keabsahan juga validitas dokumen yang di pegang oleh TKA, baik itu dokumen Keimigrasiannya maupun dokumen-dokuemn lain.

Pada target pengawasan orang asing kali ini terdapat 11 orang TKA yang bekerja di PT. Agro Indomas dengan berkewarganegaraan Malaysia 8 orang, Sri Langka 3 orang yang aktif bekerja, dari 11 orang TKA yang hadir langsung dalam pertemuan 6 orang dan 5 orang sedang melaksanakan cuti dan pada PT. Agro Karya Primalestari terdapat 1 orang TKA berkewarganegaraan Malaysia.

Dari hasil pengecekan dokumen-dokumen yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan semua sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2024)

Foto Dokumentasi :

Aopintelijennew01Aopintelijennew01Aopintelijennew01Aopintelijennew01

Terus Berkomitmen dan Bersinergi, PIPAS Daerah Kalimantan Tengah Ikuti Puncak Peringatan HUT ke-20 PIPAS

PUNCAK PIPAS 1

Palangka Raya – Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Kalimantan Tengah ikuti Webinar dan Puncak Peringatan HUT ke-20 PIPAS secara virtual melalui aplikasi zoom yang bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kamis (29/02/24).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirjen Pemasyaratakan (Reynhard Saut Poltak Silitonga) dan tentunya juga di hadiri langsung juga oleh ibu ketua PIPAS Pusat (Anna Reynhard Silitonga).

Hari ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Pipas Ke-20 yang dimulai sejak 24 Januari 2024 dan mengusung tema "Pipas berdikari berperan aktif meningkatkan potensi keluarga yang tangguh, kreatif, produktif untuk pemasyarakatan yang maju,”.

Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan ini, Anna berharap seluruh anggota PIPAS bisa meningkatkan kecintaan anggota terhadap organisasi sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk mengembangkan, memajukan organisasi PIPAS, dan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan bisa bermanfaat dilingkungan keluarga anggota Pipas.

“PIPAS juga dapat berkomitmen Untuk bersinergi menjalankan Program untuk pemasyarakatan maju” ucap ketua PIPAS Pusat” Ucap Anna.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan juga pengukuhan kepengurusan PIPAS pusat yang disahkan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta juga pemberian penghargaan dan Kegiatan di tutup dengan Fashion Show dan foto bersama.

PUNCAK PIPAS 1PUNCAK PIPAS 1PUNCAK PIPAS 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI