Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing

jagratara 1

Palangka Raya – Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Sub. Bidang Intelijen, Kepala Sub. Bidang Penindakan dan Kepala Sub. Bidang Informasi Keimigrasian mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024. Rapat Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" diikuti secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Kerja Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Rapat Pembukaan Pelaksanaan "JAGRATARA" dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bapak M. Saffar Mohammad Godam. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan Negara.

Pelaksanaan kegiatan "JAGRATARA" dilaksanakan pada tanggal 02 sampai dengan 03 Mei 2024 dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta UPT Keimigrasian Se - Indonesia. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

jagratara 1

jagratara 1

Pengamanan Keimigrasian Pada Tahun Politik, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Rapat Tim PORA

timpora 2024 1

Palangka Raya – Pada Jumat (3/5/2024), dilangsungkan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Provinsi. Rapat Tim PORA diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diikuti oleh sekitar Tiga Puluh orang peserta rapat dengan mengangkat tema "Pengamanan Keimigrasian Pada Tahun Politik".

Bertempat di Hotel Best Western, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata dan dihadiri oleh unsur instansi vertikal seperti TNI-POLRI, BINDA, Kejaksaan, Bea Cukai, maupun pemerintah daerah diantaranya dari Kesbangpol, Disnaker, Disbudpar, Disdukcapil. Turut hadir dalam rapat Timpora, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Sampit.

Dalam sambutannya, Teodorus menjelaskan bahwa persoalan orang asing bukan hanya merupakan persoalan keimigrasian semata tetapi menjadi persoalan politik dan sosial dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

“Dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing,” jelasnya kepada peserta rapat yang hadir.

Rapat Timpora dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Intelijen & Penindakan Keimigrasian, Bapak Muhamad Irham Anwar yang juga selaku narasumber. Setelahnya kegiatan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan atau isu aktual yang sedang terjadi di masyarakat terkait pengawasan orang asing.

Masing-masing perwakilan menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi terkait penanganan orang asing dan meminta klarifikasi terhadap instansi terkait yang mempunyai informasi tentang itu. Tidak hanya permasalahan yang dibagikan dalam rapat diskusi tersebut, banyak masukan yang disampaikan dari para anggota dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi dan pertukaran informasi antar anggota Timpora. Rapat Timpora ini berjalan dengan baik dan lancar. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

timpora 2024 1

timpora 2024 1

timpora 2024 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan Klinik Bimtek Penyusunan Ranperkada RDTR

A.AaRanperkadaRDTR3

Palangka Raya - Bertempat di Aula Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (Yusuf Salamat) menjadi Narasumber dalam kegiatan Klinik Bimbingan Teknis Penyusunan Ranperkada RDTR dengan membawakan materi terkait Mekanisme Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Strategi Percepatan Harmonisasi Ranperkada tentang RDTR. Jumat (3/5/2024)

Adapun Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang (Sri Nurnaeni). Adapun kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam proses persetujuan substansi RDTR, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi atas rencana kebijakan dan sektoral.

Berdasarkan hal tersebut Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II mengadakan klinik bimbingan teknis Penyusunan RDTR telah mengakomodir rencana sektoral yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga pada tiga lokasi  yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui fasilitasi persetujuan substansi berikut.

Dalam paparan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham bahwa untuk tiga daerah yang telah memperoleh persetujuan substansi telah dilaksanakan harmonisasi pada Kantor Wilayah pada akhir tahun 2023 khusunya Ranperkada RDTR Kabupaten Kotawaringin Barat, harapan kami dalam pelaksanaan harmonisasi  ini nantinya  harus disesuaikan dengan pedoman berdasarkan Kemenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda Provinsi,Kabupaten dan Kota dan Ranperkada Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan klinik bimtek ini nanti ada beberapa daerah yang akan menyampaikan permohonan harmonisasi terkait Ranperkada RDTR Kabupaten Barito Selatan, dan melalui Sri Nurnaeni berharap untuk Kantor Wilayah selalu dapat bekerjasama dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan proses pengharmonisasi terkait Percepatan Harmonisasi RDTR mengingat batas waktu berdasarkan PP 21 Tahun 2021 untuk penyusunan dan penetapan Ranperkada RDTR paling lama 12 bulan.

Dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan siap membantu memfasilitasi proses permohonan harmonisasi bagi setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota dengan  didukung terkait kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan mekanisme sesuai SOP Harmonisasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Adapun sesi akhir ditutup dengan foto bersama oleh seluruh penyelenggara kegiatan, narasumber dan peserta klinik bimtek penyusunan RDTR. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.AaRanperkadaRDTR3A.AaRanperkadaRDTR3

Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pemeriksaan Faktual Kepada CPBH Sahabat Hukum Bahalap

cpbh sampit 3

Sampit - Tim Pokjada (Kelompok Kerja Daerah) Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), Analis Hukum Muda (Yuyun Kartinah) dan 2 (dua) orang Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe dan Gani Nugraha) melaksanakan kegiatan pemeriksaan faktual kepada Claon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) untuk periode 2025-2027. Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan pemeriksaan faktual terhadap CPBH Sahabat Hukum Bahalap yang bertempat di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (30/04/2024).

Saat ini, di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 2 (dua) Organisasi Bangtuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu Perkumpulan Eka Hapakat Sampit Kalimantan Tengah dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Pkbh) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit.

Sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 tentang Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Perpanjangan Sertifikat , tahapan selanjutnya yang harus dilalui bagi Calon PBH yang lolos pemeriksaan administrasi dan dokumen fisik adalah tahapan pemeriksaan faktual/survei lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum.

Pada pelaksanaan pemeriksaan faktual tersebut,Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan serta sarana dan prasana calon Pemberi Bantuan Hukum dengan cara melakukan wawancara seputar kepada pengurus, pelaksana, maupun tenaga administrasi Calon PBH terkait persyaratan administrasi yang telah diajukan kedalam aplikasi Sistem Informasi Databas Bantuan Hukum (SIDBankum), sumber dana setiap Calon PBH sebelum terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta seputar operasional kantor.Hasil dari pelaksanaan pemeriksaan faktual ini nantinya akan disampaikan kepada panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat.

Di sela-sela pelaksaan pemeriksaan faktual, Kepala Bidang Hukum menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum gratis setelah CPBH tersebut terakreditasi oleh Kemenkumham diantaranya terkait dengan keaktifan Pemberi Bantuan Hukum dalam melaksanakan pemeberian bantuan hukum gratis baik Litigasi maupun Non Litigasi dan penyerapan anggaran bantuan hukum yang perlu dilaksanakan secara optimal setiap tahunnya. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi :  
cpbh sampit 3cpbh sampit 3

Tingkatkan Peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

SOsi 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Dengan Tema ’’Peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK)” Di Wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (02/05/24).

Bertempat di Aula Mentaya, Kegiatan ini di ikuti Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.

Dalam sambutannya Kadivmin menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 maka perlu ditetapkan acuan sebagai langkah langkah percepatan dalam pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan/Lapas/LPAS/LPKA dengan diterbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02Tahun 2024 tentang Tata cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses Peradilan Pidana. Untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengangkat Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas, Rutan, LPKA.

“Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Kadivmin.

“serta dapat memahami Tata cara dan mekanisme Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas, Rutan dan LPKA Wilayah Kalimantan Tengah,”. (Reddok, Humas-RT, Mei 2024).

SOsi 1SOsi 1SOsi 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI