Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin (21/04/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalteng dan dihadiri berbagai pihak dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.
Dalam sambutannya, Kekanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya pembangunan hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Ia menyampaikan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan norma, tetapi juga mencakup struktur dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membentuk kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik dan kondusif,” ujar Kakanwil.
Rapat ini menjadi forum pembahasan untuk empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup), yaitu, Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 59 Tahun 2022 mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029, Ranperbup tentang Biaya Kegiatan Operasional BPBD, Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Pendeta.
Menurut Kakanwil, peran Kemenkum di daerah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sangat penting dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Hukum serta arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi wajib diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas kolaborasi yang baik ini. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya membangun produk hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan pembukaan resmi rapat oleh Kakanwil, proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat dasar hukum berbagai program strategis daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :