Palangka Raya – Komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tokoh-tokoh agama dan pengajar keagamaan mendapat penguatan melalui proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Penghulu, Pendeta, Pastor, Pandita, Suster, Vikaris, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Hari Minggu, Senin (05/05).
Proses harmonisasi ini merupakan tahapan wajib yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta disusun sesuai prinsip peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Kegiatan ini di hadiri oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimanan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), Tim Pokja I dan Pemerintah Murung Raya. Dalam forum harmonisasi tersebut, dibahas secara mendalam ketentuan teknis pemberian insentif, cakupan penerima manfaat, mekanisme pengusulan dan verifikasi, serta dasar legalitas pembiayaan. Salah satu sorotan penting adalah bagaimana regulasi ini memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Ranperbup ini merupakan wujud pengakuan terhadap peran penting pemuka agama dan guru keagamaan nonformal yang selama ini berkontribusi membina moral, spiritual, dan harmoni sosial di masyarakat. Kami memastikan agar rancangan ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Plh Kepala Kantor Wilayah.
Rapat ini juga menjadi ruang diskusi produktif antara tim perancang peraturan perundang-undangan dengan perwakilan dari Pemkab Murung Raya. Seluruh pihak secara aktif menyempurnakan substansi pasal per pasal, baik dari sisi normatif, administratif, hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.
Penting dicatat bahwa pengaturan mengenai insentif ini tidak hanya bersifat simbolik, namun merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pelayan keagamaan akar rumput. Para tokoh ini, meskipun tidak berstatus ASN, menjalankan fungsi vital dalam penguatan nilai-nilai moral dan spiritualitas masyarakat yang seringkali luput dari perhatian kebijakan.
Setelah melalui proses harmonisasi ini, Raperbup akan kembali dibahas dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang sah dan mengikat.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan penghargaan secara finansial, tetapi juga memperkuat posisi sosial para tokoh agama dan guru keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter di Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).