Sinergi Kemenkum Kalteng dan SMAN 3 Palangka Raya: Perkuat Kapasitas Guru dalam Cegah Kekerasan di Sekolah

Workshop-GTK-KemenKum-Kalteng-2025_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyuluhan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Penyuluh Hukum BPHN kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan di lingkungan pendidikan. Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 3 Palangka Raya dengan mengusung tema "Workshop Peningkatan Kapasitas GTK dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) SMAN 3 Palangka Raya Tahun 2025", pada Kamis (07/08/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Palangka Raya beserta seluruh jajaran guru dan karyawan, serta didampingi oleh Ketua Komite Sekolah. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah mengapresiasi langkah progresif Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjalin kerja sama berkelanjutan melalui program penyuluhan hukum yang menyasar lingkungan sekolah.

Hadir sebagai narasumber adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni) dan Analis Hukum Ahli Muda (Beni Saputra). Keduanya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami substansi hukum, khususnya dalam konteks pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan,” ujar Agustina dalam paparannya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan SMAN 3 Palangka Raya dalam mendukung terciptanya SDM pendidikan yang berkualitas dan berwawasan hukum. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

Workshop-GTK-KemenKum-Kalteng-2025_2.jpg

Workshop-GTK-KemenKum-Kalteng-2025_3.jpg

Dorong Regulasi yang Adil dan Inklusif, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Tekankan Pentingnya Perspektif HAM dalam Produk Hukum Daerah

prancang_ham_1.jpg

Tamiang Layang – Upaya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Hal ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Kamis (7/8).

Kegiatan yang melibatkan sinergi lintas sektor ini diikuti oleh Bupati Barito Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran perangkat daerah, serta Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah. Hadir pula Kepala Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah yang membuka kegiatan secara resmi.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui tim Perancang Perundang-undangan turut mendampingi dalam proses analisa terhadap sejumlah produk hukum daerah yang telah maupun akan disusun oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Fokus utama analisa adalah memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi legalitas formal, tetapi juga mengandung substansi yang menjamin perlindungan HAM.

Materi muatan HAM yang menjadi perhatian terdiri atas 30 aspek hak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspek tersebut meliputi 11 hak dalam rumpun ekonomi, sosial, dan budaya serta 19 hak dari rumpun sipil dan politik.

Dalam forum diskusi, ditekankan pentingnya pengintegrasian nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pengesahan peraturan daerah. Penguatan ini dilakukan agar regulasi tidak menimbulkan ketimpangan, diskriminasi, atau pengabaian terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat mengembangkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berpihak pada keadilan sosial.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk nyata peran Kementerian Hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan berbasis HAM di daerah.

“Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memperkuat kapasitas regulatif yang berperspektif HAM. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, keberpihakan, dan perlindungan terhadap semua lapisan masyarakat,” ungkap Hajrianor. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025

prancang_ham_2.jpgprancang_ham_3.jpg

Kepengurusan Ganda Ormas? Kanwil Kemenkum Kalteng Beri Titik Terang

 ganda_ormas_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) AHU terbaru merupakan dasar hukum yang sah dalam menentukan kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Penegasan ini disampaikan saat menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (7/8), terkait persoalan dualisme kepemimpinan yang terjadi di salah satu Ormas di provinsi tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yohanni Eveline J., Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Kalteng, bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Hadi Cahyadi dan Rakhmad Akbar Sahawung, analis hukum Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam sesi konsultasi, diketahui bahwa dua pihak dalam organisasi mengklaim sebagai pemimpin sah. Satu pihak merujuk pada akta pendirian awal, sementara pihak lain mengacu pada SK perubahan kepengurusan yang lebih mutakhir.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan bahwa yang sah secara hukum adalah SK AHU terakhir yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum.
"Legalitas kepengurusan suatu organisasi ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang tercatat di sistem AHU. Dalam hal ini, yang diakui secara hukum adalah SK AHU terbaru yang telah didaftarkan," tegas Hadi Cahyadi.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan rutin atas perubahan kepengurusan melalui sistem AHU Online agar tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi di lingkungan Ormas.
Yohanni Eveline mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Kanwil dan menyebutnya sebagai informasi krusial untuk mendukung pembinaan yang dilakukan Kesbangpol.
"Kami berterima kasih atas penjelasan dari Kanwil Kemenkum Kalteng. Ini akan menjadi landasan bagi kami dalam menyusun kebijakan pembinaan, sekaligus mendorong Ormas terkait untuk segera melakukan konsolidasi internal," ungkapnya.
Sementara itu, Rakhmad Akbar Sahawung menambahkan bahwa persoalan serupa bisa dicegah apabila Ormas senantiasa menjaga legalitas secara berkala.
"Kami mengimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk tidak menunda pelaporan perubahan struktur kepengurusan. Ini penting agar tidak timbul kebingungan hukum di kemudian hari, baik di internal maupun dalam relasi dengan mitra pemerintah," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, sah, dan berbasis hukum. Kanwil akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum, agar seluruh Ormas di daerah memiliki posisi hukum yang kuat dan bebas dari konflik administratif. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025

ganda_ormas_2.jpg

Dukung Regulasi Teknis yang Efektif, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi 2 (Dua) Ranperbup Kotawaringin Barat

Sinkronisasi_barut_1.png

Palangka Raya, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng kembali menggelar Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat tentang STOK Inspektorat dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Dinas Kependudukan. Kamis (07/08/2025) bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai fondasi agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan umum, serta memperkuat efektivitas pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut Hajrianor juga menyinggung arahan strategis nasional mengenai percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menjamin akses layanan hukum yang adil bagi masyarakat.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda, Bambang Wahyusuf, Kepala P2UPD Inspektorat, dan Sekretaris Disdukcapil, serta didukung oleh Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Dalam paparannya, Tim Pokja I menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan tersebut, Dalam rapat ini juga terdapat diskusi dan usulan dari Kepala Bagian Hukum dan Perwakilan Pemrakarsa Penyusunan Ranperbup, Kabupaten Kotawaringin Barat yang diharapkan dapat dimasukkan kedalam rancangan peraturan daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Rangkaian acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi dan simbol komitmen bersama dalam membangun produk hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng tidak hanya berperan sebagai mitra teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam mendorong kolaborasi kelembagaan, peningkatan kualitas layanan hukum, serta percepatan implementasi kebijakan yang responsif dan berkeadilan di tingkat daerah. (Red-dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)

Sinkronisasi_barut_2.pngSinkronisasi_barut_3.pngSinkronisasi_barut_4.png

Pelajar Cerdas Tanpa Kekerasan: Kanwil Kemenkum Kalteng Gencarkan Kesadaran Hukum di SMKN 1 Palangka Raya

Luh-Kum-SMKN-1-PKY-2025_1.jpg

Palangka Raya — Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari kekerasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMK Negeri 1 Palangka Raya. Kamis (07/08/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa perwakilan dari berbagai jurusan sebagai bagian dari upaya edukasi hukum sejak dini serta perlindungan hak-hak anak di lingkungan sekolah.

Dalam sesi penyuluhan, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi penting mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara fisik, verbal, hingga perundungan digital (cyberbullying). Dijelaskan pula dampak psikologis terhadap korban serta konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin para pelajar tidak hanya tahu hukum, tapi juga berani bertindak untuk mencegah dan melaporkan tindakan bullying di sekitarnya,” ujar salah satu perwakilan dari Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng.

Tak hanya menyimak, para siswa juga aktif dalam diskusi dan berbagi pengalaman mereka terkait fenomena bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum untuk hadir di tengah-tengah generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini.

“Kami ingin memastikan bahwa pelajar Kalimantan Tengah tumbuh sebagai generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa-siswi dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas Hajrianor.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi dan komitmen untuk terus membangun budaya hukum yang sehat di kalangan pelajar serta mendorong terciptanya sekolah ramah anak di Kalimantan Tengah. Sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman dan nyaman serta menghormati hak setiap individu.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para siswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang berani menolak kekerasan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan berperan aktif dalam membentuk komunitas belajar yang saling menghargai serta menjadi pelopor dalam menciptakan sekolah bebas dari perundungan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

Luh-Kum-SMKN-1-PKY-2025_2.jpg

Luh-Kum-SMKN-1-PKY-2025_3.jpg

Luh-Kum-SMKN-1-PKY-2025_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI