Bahas 13 Ranperbup Kabupaten Murung Raya, Kanwil Kemenkum Kalteng Soroti Pentingnya Insentif Bagi Pemuka Agama dan Guru Ngaji

raperbup_mura_1.jpg

Palangka Raya – Komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tokoh-tokoh agama dan pengajar keagamaan mendapat penguatan melalui proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Penghulu, Pendeta, Pastor, Pandita, Suster, Vikaris, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Hari Minggu, Senin (05/05).

Proses harmonisasi ini merupakan tahapan wajib yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta disusun sesuai prinsip peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Kegiatan ini di hadiri oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimanan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), Tim Pokja I dan Pemerintah Murung Raya. Dalam forum harmonisasi tersebut, dibahas secara mendalam ketentuan teknis pemberian insentif, cakupan penerima manfaat, mekanisme pengusulan dan verifikasi, serta dasar legalitas pembiayaan. Salah satu sorotan penting adalah bagaimana regulasi ini memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Ranperbup ini merupakan wujud pengakuan terhadap peran penting pemuka agama dan guru keagamaan nonformal yang selama ini berkontribusi membina moral, spiritual, dan harmoni sosial di masyarakat. Kami memastikan agar rancangan ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Plh Kepala Kantor Wilayah.

Rapat ini juga menjadi ruang diskusi produktif antara tim perancang peraturan perundang-undangan dengan perwakilan dari Pemkab Murung Raya. Seluruh pihak secara aktif menyempurnakan substansi pasal per pasal, baik dari sisi normatif, administratif, hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.

Penting dicatat bahwa pengaturan mengenai insentif ini tidak hanya bersifat simbolik, namun merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pelayan keagamaan akar rumput. Para tokoh ini, meskipun tidak berstatus ASN, menjalankan fungsi vital dalam penguatan nilai-nilai moral dan spiritualitas masyarakat yang seringkali luput dari perhatian kebijakan.

Setelah melalui proses harmonisasi ini, Raperbup akan kembali dibahas dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang sah dan mengikat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan penghargaan secara finansial, tetapi juga memperkuat posisi sosial para tokoh agama dan guru keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter di Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

raperbup_mura_2.jpg

raperbup_mura_4.jpg

raperbup_mura_5.jpg

Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi

 kopmerahputih1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini membahas pentingnya peran koperasi dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rabu (30/04/2025)

Hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi di Aula Kahayan kanwil Kemenkum Kalteng Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, beserta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Salah satu poin kunci yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah syarat pendirian KDMP. Disebutkan bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki anggota minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.

Tak hanya itu, sosialisasi juga menekankan peran strategis notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih).

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), peran Notaris sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP, serta diharapkan untuk Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Republik Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

 kopmerahputih2.jpg

kopmerahputih3.jpg

Cegah Masalah Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Konsultasi Terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Penghapusan Jaminan Fidusia

 Fid1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima Konsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan penghapusan  jaminan fidusia oleh salah satu karyawan Perusahaan di Kota Palangka Raya, Cakra Lazuardi dan diterima Oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda, Hadi Cahyadi bertempat di Ruang PTSP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Selasa (29/04/2025)

Cakra menyampaikan bahwa pada pemilik perusahaan telah melakukan pelunasan pinjaman debitur pada salah satu perbankan di Kota Palangka Raya dan ingin mengetahui informasi untuk permohonan Roya Fidusia dengan menunjukkan Surat Permohonan Roya Fiducia.

Hadi menjelaskan memang untuk Penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan ketika utang yang dijaminkan dengan fidusia sudah lunas atau terhapus. Selain itu, ketika ada pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia ataupun karena musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehingga harus segera dilakukan penghapusan. “Sebenarnya itu merupakan kewajiban dari penerima fidusia untuk melakukan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia, namun kalau pemberi Fidusia yang menghapuskan boleh saja sepanjang ada surat kuasa penghapusan dan surat lunasnya utang, baru lanjut ke permohonan hak akses. Selain itu kita dapat melakukan pengajuan penghapusan Fidusia melalui Notaris”, jelas Hadi Cahyadi.

Masyarakat perlu mengetahui dan memahami kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah selesai masa jaminan. Terutama untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia penting dilakukan agar  pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya sebagai Jaminan Fidusia untuk dapat mendaftarkan kembali Jaminan Fidusia tersebut berdasarkan pemberitahuan penghapusan, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

Fid2.jpg

Tingkatkan Tusi Kinerja Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Ditjen PP

ditpp1.jpg

Jakarta - Dalam rangka menguatkan Tugas dan Fungsi Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan koordinasikan Ke Ditjen PP melalui Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan. Selasa (29/04/2025)

Dalam kesempatan tersebut Kanwil Melaksanakan sesi pertemuan langsung dengan Direktur, Alexander Palti yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat dan Nor Asriadi.

Dalam arahan yang disampaikan bahwa menegaskan penting Komunikasi dan kerjasama seluruh Kanwil dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta DPRD dalam rangka pelaksanaan proses Harmonisasi melalui penguatan aplikasi e-harmonisasi dalam rangka memudahkan kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dgn pihak stakeholder terkait lainnya dalam layanan oengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Darah dalam kurung waktu 5 hari  kerja pelayanan.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut Pak Palti menugaskan langsung Dwi dan Yunuar untuk medemonasikan praktek penginputan data mulai permohonan sampai dengan selesai Harmonisasi, selanjutnya ditegaskan Direktur bahwa e-Harmonisasi ini harus diperkuat dengan jalinan komunikasi yang inteks dalam pemenuhan data dimaksud agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan tersebut Palti mengajak Tim Kantor Wilayah untuk  mensosialisasikan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Perundang-undangan kepada semua pihak stakeholder dalam mendukung JDIH dibidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya untuk memudah akses masyarakat di daerah.

Palti juga menegaskan Masyarakat dapat mengakses secara langsung melalui aplikasi E-Penerjemah yang dapat diakses semua pihak, dalam arahan yang disampaikan Palti bahwa Perancang Perundang-undangan di daerah perlu mensosialisasikan kegiatan penerjemahan peraturan perundang-undangan di daerah yang bersentuhan langsung dengan orang asing di daerah sehingga aksesibilitas informasi perundang-undangan berbahasa inggris dapat diketahui oleh para pihak termasuk investor atau tenaga kerja asing di daerah.

Dengan adanya kedua aplikasi ini harapan Palti bahwa memberikan akses yang cepat, mudah dan bebas biaya sehingga akses pelayanan dapat dirasakan langsung kepada masyarakat di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

ditpp2.jpg

ditpp3.jpg

ditpp4.jpg

Perkuat Citra Kemenkum, Kanwil Kemenkum Kalteng Jalin Koordinasi dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Setjen

 berita_29_apr_17.jpg

Jakarta — Dalam rangka mengoptimalkan peran kehumasan guna mendukung citra positif Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melakukan kunjungan koordinasi ke Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Selasa (29/04/2025)

Kunjungan ini dipimpin oleh Analis Anggaran Ahli Muda, Hendra bersama Tim Humas Kanwil Kemenkum Kalteng dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Informasi Komunikasi Publik, Evi dan Pranata Humas Muda, Zakaria.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai strategi penguatan komunikasi publik, peningkatan kualitas pemberitaan, pengelolaan media sosial, serta sinergi antarunit dalam menyampaikan program dan capaian kinerja Kemenkum di daerah.

Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kehumasan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun citra positif Kementerian Hukum secara nasional.

“Peran humas sangat vital dalam membangun kepercayaan publik. Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan pesan-pesan kelembagaan dapat tersampaikan secara efektif dan berdampak positif di masyarakat,” ujar Kepala Bagian Informasi Komunikasi Publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjalankan reformasi birokrasi serta meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi : 
berita_29_apr_18.jpgberita_29_apr_19.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI