Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan kaji banding ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk melakukan pendalaman dan penguatan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah.
“Melalui kegiatan kaji banding ini, kami berharap setiap Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kejelasan norma, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Hajrianor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Didi Hartoyo, Wakil Ketua Pansus II, Sera Sintanola, beserta anggota pansus, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kusmiati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yan Hendri Ale, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Erlina.
|
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pentingnya kegiatan kaji banding dalam memperkaya substansi Raperda.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami untuk memperdalam pemahaman dan menyempurnakan substansi Raperda yang sedang dibahas, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ungkap H. Didi Hartoyo.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa empat Rancangan Peraturan Daerah yang tengah dibahas telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perubahan atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menyampaikan hasil telaah terhadap aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma dari masing-masing Raperda.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, di mana para peserta saling bertukar pandangan, memberikan masukan, serta mengklarifikasi berbagai hal terkait implementasi regulasi di lapangan dan sinkronisasinya dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan materi muatan Raperda agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)



